Kabarminang — Pria bujangan berinsial M (35) mencabuli bocah laki-laki usia tujuh tahun di dalam toilet Masjid Taqwa di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia menceritakan bahwa sore itu korban belajar mengaji di Masjid Taqwa. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban pergi ke toilet masjid untuk buang air kecil. Saat itu, korban bertemu dengan M di toilet.
Setelah korban selesai buang air kecil, kata Andrio, M mendekati korban dan bertanya apakah korban sudah sunat. Andrio menyebut bahwa korban menjawab “sudah”. Setelah itu, katanya, M bertanya apakah korban mau uang. Korban pun, katanya, menjawab “mau”.
Setelah itu, kata Andrio, M menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam toilet. Di dalam toilet itu, katanya, M menutup pintu dari dalam agar mereka tidak terlihat oleh orang lain. Kemudian, katanya, M berkata kepada korban untuk melihat kemaluan korban sambil menurunkan celana korban. Lalu, katanya, M memegang-megang kemaluan korban sekitar tiga menit.
“Setelah itu, M memberikan uang Rp5.000 kepada korban,” ucap Andrio pada Senin (6/10).
Karena tidak terima terhadap perbuatan M, kata Andrio, keluarga korban melaporkan M ke Polres Payakumbuh. Pihakya menerima laporan keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/IX/2025/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH/POLDA SUMBAR, tanggal 2 September 2025.
Pihaknya lalu menangkap M pada Rabu (3/9) . Pihaknya menjerat M dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan/atau pasal 290 ayat (2) KUHP. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Andrio, M terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Andrio menambahkan bahwa M (35) berasal dari Kelurahan Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.