Kabarminang — Pria berinisial DLN (33) diduga memperkosa perempuan berinisial NNS (19) di Kafe & Resto Teman Kak Neneng, Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (1/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Keduanya pekerja di kafe itu. DLN adik pemilik kafe. Dia baru delapan hari bekerja di kafe itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra, pada Jumat (3/10).
Yose menceritakan bahwa DLN awalnya mengajak NNS untuk mengambil botol kecap dan saus di lantai dua kafe untuk diberikan kepada pelanggan. Sesampainya mereka di lantai dua, kata Yose, DLN melihat tidak ada pengunjung di sana, lalu mendorong NNS hingga korban terjatuh di meja lesehan dan langsung memperkosa gadis itu.
“Korban kemudian bercerita kepada kakak sepupunya, yang berkerja di Kamang Baru. Polisi kemudian mendapatkan informasi dari warga tentang kejadian itu. Tim lalu berangkat ke kafe tersebut Kamis (2/10) dan menangkap DLN pukul 16.00 WIB. Tin membawa korban ke polres untuk membuat laporan sekitar pukul 17.30 WIB,” tutur Yose.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 1 helai Rok panjang krim, 1 helai baju kemeja lengan pendek warna hitam, 1 helai bra krim, 1 helai celana dalam krim, 1 helai tanktop cokelat, 1 buah jepit rambut cokelat dalam keadaan patah. Pihaknya kemudian membawa DLN dan barang bukti itu ke Markas Polres Sijunjung.
“DLN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ucap Yose.
Yose menambahkan bahwa DLN berasal dari Bojong Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Sementara itu, katanya, NNS merupakan warga Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung.