Kabarminang – Petugas Satpol PP Kota Padang merazia pengemis dan anak jalanan di kawasan lampu merah Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis (2/10/2025) malam.
Operasi penertiban ini dilakukan sebagai bentuk respon terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pengemis dan anak-anak jalanan di lokasi tersebut. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar potensi eksploitasi anak di bawah umur.
“Penertiban ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari tindakan eksploitasi sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka,” ujar Rozaldi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak. Rozaldi menyebutkan, seluruh anak yang diamankan akan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Pejabat Fungsional dari Dinas Sosial Kota Padang, Indra Syafri, menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami motif para pengemis dan anak-anak jalanan tersebut, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk langkah pembinaan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dari DP3AP2KB Kota Padang, Emilzam, menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan serta asesmen terhadap anak-anak yang diamankan.