Kabarminang – Kepala Puskesmas Lubuk Buaya, Alfera Anggraini, meluruskan informasi terkait keluhan warga soal pelayanan vaksin rabies di tempat tersebut yang viral di media sosial. Ia menegaskan penanganan kasus gigitan anjing yang dikeluhkan warga tersebut sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
Ia mengatakan, pasien pada video yang viraql tersebut bernama RSZ (6), warga Perumahan Anai Lestari, Kecamatan Batang Anai, datang ke Puskesmas Lubuk Buaya pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 13.50 WIB. Pasien dibawa orang tuanya dengan keluhan nyeri pada kaki kanan setelah digigit anjing peliharaan tetangga.
“Luka yang dialami pasien hanya berupa goresan sepanjang satu sentimeter, tidak berdarah, dan tergolong ringan. Petugas langsung membersihkan luka dengan air mengalir, sabun, memberi antiseptik, serta obat pereda nyeri dan antibiotik untuk dibawa pulang,” kata Alfera saat diwawancarai, Selasa (30/9/2025).
Ia mengatakan, prosedur penanganan kasus gigitan anjing tidak selalu harus diberikan vaksin anti rabies (VAR). Vaksin baru diberikan jika pasien mengalami luka gigitan dalam, berdarah, atau digigit anjing liar yang tidak bisa dipantau kesehatannya.
“Dalam kasus ini, anjing yang menggigit adalah hewan peliharaan tetangga sehingga bisa diobservasi selama 1 sampai 14 hari. Itu sesuai dengan SOP Kementerian Kesehatan. Karena luka ringan dan kategori risiko rendah, pasien tidak memerlukan vaksin,” ujarnya.
Meski sudah diberikan edukasi, keluarga pasien tetap bersikeras meminta vaksin. Namun, kata Alfera, pihak puskesmas menolak karena mempertimbangkan risiko efek samping pada anak.
“Kalau pasien dewasa mungkin berbeda. Tapi untuk anak-anak, pemberian vaksin ada risiko tertentu. Justru keputusan tidak memberikan vaksin bertujuan menjaga keselamatan pasien,” jelasnya.
Belakangan, keluarga pasien membawa anak itu ke Puskesmas Pasar Usang. Di sana, pasien mengaku digigit anjing liar sehingga akhirnya mendapat vaksin rabies.