Kabarminang – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah kabupaten dalam melindungi hak masyarakat dalam setiap pengelolaan tanah negara, khususnya di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.
Hal itu disampaikan Rahmat saat audiensi dengan Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, beserta jajaran di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, Jumat (26/9).
Menurutnya, warga yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di lahan eks-HGU perlu mendapat kepastian hukum agar tidak merasa terancam atau kehilangan hak atas tanah yang ditempati.
“Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah, kami harap lahir solusi yang adil,” ujarnya.
Rahmat juga menekankan agar pengelolaan tanah negara mampu mendukung pembangunan daerah, pemerataan ekonomi, dan pelaksanaan reforma agraria secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menegaskan pihaknya tidak hanya berperan sebagai pengelola aset negara, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah ada di dalam lahan akan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum,” katanya.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah masukan strategis, termasuk pentingnya sinkronisasi data serta koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah, Forkopimda, Kantah BPN, Kanwil BPN, dan Badan Bank Tanah.
Langkah ini juga diharapkan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di Padang Pariaman, termasuk proyek Tarok City, dengan tetap memprioritaskan perlindungan hak masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati turut didampingi Plt. Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Riki Zakaria serta Kabid Pertanahan Defry Marta.