Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial ZS (38) di warung kopi kawasan Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung, Padang, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 01.50 WIB. Ia ditangkap terkait penyalahgunaan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Saat penggeledahan, kami menemukan 30 paket sabu-sabu, dua plastik klip bening, satu kotak rokok, satu set alat hisap bong, satu korek api modifikasi, satu plastik hitam, dan satu unit ponsel,” tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, ZS mengakui seluruh barang bukti tersebut milikinya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.