Sabtu, Oktober 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp658 juta 2 Paket Pekerjaan di Dinas PUTR Pesisir Selatan

Holy Adib
Selasa, 23 September 2025 | 17:16
in Kabar Sumbar
Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id

Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp658.978.816,57 pada dua paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pesisir Selatan. Temuan tersebut terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK Sumbar pada 19 Mei 2025.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp87.410.593.789. Pemkab telah merealisasikan anggaran itu sebesar Rp80.657.217.781,00 atau 92,27 persen dari anggaran. Realisasi belanja tersebut antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan pada Dinas PUTR.

BPK telah melalukan prosedur pemeriksaan melalui ulasan dokumen dan pemeriksaan fisik lapangan. BPK memeriksa dokumen kontrak, adendum/contract change order, HPS, data cadangan, kuantitas final, laporan dokumentasi, berita acara provisional hand over, dokumen pembayaran pekerjaan, dan pemeriksaan fisik lapangan pada 12 sampai 13 Februari 2025. Hasil pemeriksaan bersama dengan kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan konsultan pengawas, serta pengujian laboratorium menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau mutu terpasang atas dua paket pekerjaan jalan sebesar Rp658.978.816,57 dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan nontematik sebesar Rp424.266.356,95. Pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan oleh PT SKT melalui Surat Perjanjian Nomor 01/BM/T-DAK/PUTR-PS/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp12.700.735.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender mulai 4 April 2024 sampai 1 Oktober 2024. Pekerjaan telah dilakukan tiga kali addendum. Adendum terakhir Nomor 01.C/ADD-FINAL/BM/T-DAK/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan penambahan waktu pelaksanaan menjadi 268 hari kalender dari 4 April 2024 hingga 28 Desember 2024.

Pengawasan pekerjaan pemeliharaan jalan itu dilaksanakan oleh PT PAK melalui Surat Perjanjian Nomor 09/BM/T- DAK/PUTR-PS/IV/2024 tanggal 4 April 2024. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima pertama pekerjaan Nomor 146/BAST/BM/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayarkan 100 persen senilai Rp12.700.735.000.

Hasil uji kepadatan di laboratorium menunjukkan adanya kekurangan kepadatan aspal yang menyebabkan koreksi faktor pembayaran harga satuan sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (revisi 2) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. Atas kekurangan kepadatan aspal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas koreksi harga satuan pekerjaan pada item pekerjaan laston lapis aus sebesar Rp424.266.356,95.

Kedua, kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan paket 4 sebesar Rp234.712.459,62. Pekerjaan pemeliharaan jalan itu dilaksanakan oleh PT SKT melalui Surat Perjanjian Nomor 30/BM/T-DTU/PUTR-PS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp7.103.450.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender mulai 1 Juli 2024 sampai 27 November 2024. Pekerjaan telah dilakukan tiga kali addendum. Adendum terakhir Nomor 30.C/ADD-FINAL/BM/T-DTU/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan penambahan waktu pelaksanaan menjadi 180 hari kalender mulai 1 Juli 2024 sampai 27 Desember 2024.

Pengawasan pekerjaan pemeliharaan jalan paket 4 itu dilaksanakan oleh CV AA melalui Surat Perjanjian Nomor 51/BM/E.PL-DTU/PUTR-PS/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pekerjaan itu dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui BASTPP/PHO Nomor 147/BAST/BM/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayarkan 100 persen dari nilai kontrak atau senilai Rp7.103.450.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Dinas PUTR Pesisir SelatanPesisir SelatanTemuan BPK di Dinas PUTR Pesisir Selatan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

9 Oktober 2026
26 Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pemodal dan Pemerintah?

26 Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pemodal dan Pemerintah?

9 Oktober 2026
Macet Berjam-jam, Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Lumpuh hingga Sore

Macet Berjam-jam, Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Lumpuh hingga Sore

9 Oktober 2026
Hendak Tawuran, 2 Remaja di Padang Ditangkap Petugas, Celurit Disita

Hendak Tawuran, 2 Remaja di Padang Ditangkap Petugas, Celurit Disita

9 Oktober 2026
Pertalite Langka di Pasaman, Warga Keluhkan Pasokan Cepat Habis hingga Dugaan Pelangsiran

Pertalite Langka di Pasaman, Warga Keluhkan Pasokan Cepat Habis hingga Dugaan Pelangsiran

9 Oktober 2026
4 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Solok Selatan, WALHI Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal

4 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Solok Selatan, WALHI Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal

9 Oktober 2026
Next Post
12.000 Ton Cangkang Sawit Sumbar Lolos Karantina untuk Diekspor Ke Jepang

12.000 Ton Cangkang Sawit Sumbar Lolos Karantina untuk Diekspor Ke Jepang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah

8 Oktober 2026

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

Siswi SMK di Padang Panjang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Sepeda Motor

5 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi    ​

Ombudsman: Kasus Pertalite Berendapan di Sumbar Tidak Selesai dengan Pemberian Kompensasi   ​

4 Oktober 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

Videonya Isap Sabu-Sabu Beredar, Janda Beranak Lima di Pesisir Selatan Dibawa Polisi

7 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Berita Terkini

Kapolres Beberkan Kronologi 4 Pekerja Tambang Emas Tewas di Solok Selatan

Kapolres Beberkan Kronologi 4 Pekerja Tambang Emas Tewas di Solok Selatan

9 Oktober 2026

Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

Video: Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Pesisir Selatan

9 Oktober 2026

26 Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pemodal dan Pemerintah?

26 Pekerja Tewas di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pemodal dan Pemerintah?

9 Oktober 2026

Video: Warga Temukan Mayat Telungkup di Tepi Sungai Pasaman Barat

Video: Warga Temukan Mayat Telungkup di Tepi Sungai Pasaman Barat

9 Oktober 2026

UUS Bank Nagari Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Infobank Sharia Awards 2026

UUS Bank Nagari Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Infobank Sharia Awards 2026

9 Oktober 2026

Anak 4 Tahun Bermain Lilin di Kamar, Rumah di Lima Puluh Kota Terbakar

Anak 4 Tahun Bermain Lilin di Kamar, Rumah di Lima Puluh Kota Terbakar

9 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.