Kabarminang — Seorang mahasiswi berinisial KMA (22) ditangkap polisi karena diduga mencuri di toko pakaian bekas, Amor Trifh, di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Sabtu (20/9) pukul 9.30 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar. Ia menceritakan bahwa pada Sabtu (20/9) pukul 9.15 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa sebuah tas pengunjung toko Amor Trifth dicuri. Kemudian, anggotanya mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Petugas menginterogasi pengunjung toko berinisial KMA. Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa pencuri tersebut ialah KMA. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ucap Andrio.
Dari tangan KMA, pihaknya menyita uang tunai Rp3,6 juta, sebuah tas sandang cokelat, sebuah handbag hitam yang berisi surat-surat berharga, dan sebuah sepeda motor Honda Beat hitam dengan nopol BA-5017-MAC.
Pihaknya kemudian membawa KMA dan barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh. Pihaknya menjerat KMA dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Andrio mengatakan bahwa KMA merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota. Ia menyebut bahwa KMA mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Payakumbuh, yang dibuktikan dengan kartu tanda mahasiwa.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” ucapnya.