Kabarminang.com – Polemik Ijazah Paket C yang digunakan oleh Calon Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang terus bergulir. Sejumlah pihak menduga Safni menggunakan Ijazah Paket C palsu.
Safni Sikumbang yang berpasangan dengan Ahlul Badrito diperkirakan memenangkan Pilkada Limapuluh Kota. Berdasarkan hitung cepat paslon ini meraih 34,38 persen suara.
Namun Safni Sikumbang belum bisa bernafas lega, sebab kini muncul perbincangan yang menyorot keaslian Ijazah Paket C yang digunakannya saat mendaftar ke KPU.
Sumbarkita berusaha menelusuri isu tersebut dan berhasil mendapatkan salinan ijazah Safni. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kandis Kreatif, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pada dokumen ijazah tertera tanggal pengesahan 3 Mei 2021.
Namun terdapat kejanggalan, sebab PKBM Kandis sendiri baru berdiri pada 22 April 2022. Yayasan tersebut disahkan dengan Nomor SK Pendirian AHU-0009537.AH.01.04.Tahun 2022. Artinya Ijazah Paket C yang dimiliki Safni Sikumbang lebih dulu terbit dari berdirinya PKBM Kandis Kreatif. Meski demikian asli atau palsu ijazah tersebut belum bisa disimpulkan.
Sumbarkita telah berusaha mengonfirmasi polemik ini ke Safni, namun saat berita ini tayang belum diterima penjelasan. Keterangan dan pernyataan Safni akan disampaikan melalui berita selanjutnya.
Sementara itu, soal penggunaan Ijazah Paket C di Pilkada Limapuluh Kota dibenarkan oleh Komisioner KPU Limapuluh Kota, Wendi. Ia mengatakan ada dua calon bupati yang menggunakan Ijazah Paket C saat pendaftaran.