Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Pesisir Selatan pada tahun anggaran 2024. Nilai temuan tersebut Rp210.450.000. BPK tidak menyebutkan ketiga SKPD tersebut secara spesifik, tetapi meminta lima pemimpin SKPD untuk menindaklanjuti temuan itu, yaitu Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM).
Temuan tersebut ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar pada 19 Mei 2025.
“Hasil review dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas pada tiga SKPD yang tidak menginap. Nilai kelebihan pembayaran biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas tersebut adalah sebesar Rp210.450.000,” kata BPK dalam laporan itu.
BPK menerangkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 141 ayat (1); dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf A dan huruf L.
Menurut BPK, kelebihan bayar terjadi karena Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BPKPSDM kurang optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK menilai bahwa hal tersebut terjadi lantaran PPK dan PPTK pada SKPD masing-masing kurang cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menganggap bahwa hal tersebut terjadi sebab para pelaksana perjalanan dinas pada SKP terkait tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dalam laporan itu disebut bahwa atas permasalahan tersebut, Bupati Pesisir Selatan melalui Kepala Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BPKPSDM sependapat dengan temuan BPK.
Sebelum BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan keuangan itu, empat SKPD tersebut telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetor ke rekeking kas umum daerah (RKUD) pada 15 dan 16 Mei 2025 sebesar Rp46.650.000. Dengan begitu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp163.800.000 yang belum disetor ke RKUD.
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk memerintahkan Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BKPSDM untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan; menginstruksikan PPK dan PPTK SKPD masing-masing supaya lebih cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menginstruksikan para pelaksana perjalanan dinas pada SKPD terkait supaya mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya. Selain itu, BPK merekomendasikan pihak-pihak tersebut untuk memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp163.800.000 dan menyetorkannya ke RKUD.