Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp200 Jutaan di 3 SKPD Pemkab Pesisir Selatan

Holy Adib
Kamis, 11 September 2025 17:02
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id

Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id


Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Pesisir Selatan pada tahun anggaran 2024. Nilai temuan tersebut Rp210.450.000. BPK tidak menyebutkan ketiga SKPD tersebut secara spesifik, tetapi meminta lima pemimpin SKPD untuk menindaklanjuti temuan itu, yaitu Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM).

Temuan tersebut ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar pada 19 Mei 2025.

“Hasil review dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas pada tiga SKPD yang tidak menginap. Nilai kelebihan pembayaran biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas tersebut adalah sebesar Rp210.450.000,” kata BPK dalam laporan itu.

BPK menerangkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 141 ayat (1); dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf A dan huruf L.

Menurut BPK, kelebihan bayar terjadi karena Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BPKPSDM kurang optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK menilai bahwa hal tersebut terjadi lantaran PPK dan PPTK pada SKPD masing-masing kurang cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menganggap bahwa hal tersebut terjadi sebab para pelaksana perjalanan dinas pada SKP terkait tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya.

Dalam laporan itu disebut bahwa atas permasalahan tersebut, Bupati Pesisir Selatan melalui Kepala Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BPKPSDM sependapat dengan temuan BPK.

Sebelum BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan keuangan itu, empat SKPD tersebut telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetor ke rekeking kas umum daerah (RKUD) pada 15 dan 16 Mei 2025 sebesar Rp46.650.000. Dengan begitu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp163.800.000 yang belum disetor ke RKUD.

BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk memerintahkan Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BKPSDM untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan; menginstruksikan PPK dan PPTK SKPD masing-masing supaya lebih cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menginstruksikan para pelaksana perjalanan dinas pada SKPD terkait supaya mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya. Selain itu, BPK merekomendasikan pihak-pihak tersebut untuk memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp163.800.000 dan menyetorkannya ke RKUD.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pesisir Selatan

Berita Terkait

Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Setubuhi Anak hingga Hamil 9 Bulan, Ayah Tiri di Solok Selatan Terancam hukuman 15 Tahun

16 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Siswi Kelas 1 SMP di Solok Selatan Hamil 9 Bulan karena Disetubuhi Ayah Tiri

16 September 2025
Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Sijunjung Diciduk Polisi

Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Sijunjung Diciduk Polisi

16 September 2025
Tersandung Kasus Narkoba dan Korupsi, 2 Polisi di Polres Pariaman Dipecat

Tersandung Kasus Narkoba dan Korupsi, 2 Polisi di Polres Pariaman Dipecat

15 September 2025
Pria di Riau Diringkus Polisi, 1,84 Gram Sabu-Sabu Disita

Pria di Riau Diringkus Polisi, 1,84 Gram Sabu-Sabu Disita

15 September 2025
Daging Anjing Dijual Rp100 Ribu per Kilo, Pemilik Warung Makan Ditahan Polisi

Daging Anjing Dijual Rp100 Ribu per Kilo, Pemilik Warung Makan Ditahan Polisi

14 September 2025
Next Post
Wali Kota Bukittinggi Serahkan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi 1.846 Siswa SD

Wali Kota Bukittinggi Serahkan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi 1.846 Siswa SD

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.