Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp200 Jutaan di 3 SKPD Pemkab Pesisir Selatan

Holy Adib
Kamis, 11 September 2025 17:02
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id

Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id


Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Pesisir Selatan pada tahun anggaran 2024. Nilai temuan tersebut Rp210.450.000. BPK tidak menyebutkan ketiga SKPD tersebut secara spesifik, tetapi meminta lima pemimpin SKPD untuk menindaklanjuti temuan itu, yaitu Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM).

Temuan tersebut ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar pada 19 Mei 2025.

“Hasil review dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas pada tiga SKPD yang tidak menginap. Nilai kelebihan pembayaran biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas tersebut adalah sebesar Rp210.450.000,” kata BPK dalam laporan itu.

BPK menerangkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 141 ayat (1); dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf A dan huruf L.

Menurut BPK, kelebihan bayar terjadi karena Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BPKPSDM kurang optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK menilai bahwa hal tersebut terjadi lantaran PPK dan PPTK pada SKPD masing-masing kurang cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menganggap bahwa hal tersebut terjadi sebab para pelaksana perjalanan dinas pada SKP terkait tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya.

Dalam laporan itu disebut bahwa atas permasalahan tersebut, Bupati Pesisir Selatan melalui Kepala Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BPKPSDM sependapat dengan temuan BPK.

Sebelum BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan keuangan itu, empat SKPD tersebut telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetor ke rekeking kas umum daerah (RKUD) pada 15 dan 16 Mei 2025 sebesar Rp46.650.000. Dengan begitu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp163.800.000 yang belum disetor ke RKUD.

BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk memerintahkan Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BKPSDM untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan; menginstruksikan PPK dan PPTK SKPD masing-masing supaya lebih cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menginstruksikan para pelaksana perjalanan dinas pada SKPD terkait supaya mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya. Selain itu, BPK merekomendasikan pihak-pihak tersebut untuk memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp163.800.000 dan menyetorkannya ke RKUD.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pesisir Selatan

Berita Terkait

Pria di Padang Ditangkap karena Sebelas Kali Curi Kabel Menara Telekomunikasi

Pria di Padang Ditangkap karena Sebelas Kali Curi Kabel Menara Telekomunikasi

18 Mei 2026
Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

17 Mei 2026
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

17 Mei 2026
Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

17 Mei 2026
Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

16 Mei 2026
Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Bukittinggi Serahkan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi 1.846 Siswa SD

Wali Kota Bukittinggi Serahkan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi 1.846 Siswa SD

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.