Kabarminang – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan momen ketika warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menangkap seorang pencuri motor dan menyerahkannya ke Polsek Cikarang Utara, namun justru diminta untuk melepaskan pelaku oleh seorang anggota polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Layang Kampung Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/9/2025) dini hari. Pelaku bernama Yogi Iskandar (45) diduga sudah berusaha membawa kabur dua unit sepeda motor sebelum akhirnya dipergoki warga dan bersembunyi di bawah tangga. Warga yang geram berhasil menangkap Yogi dan mengikat tangannya, lalu membawanya ke kantor polisi.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang polisi mengatakan bahwa pelaku hanya bisa diproses hukum apabila korban membuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penjeratan hukum. Ia juga menyampaikan bila laporan dibuat, sepeda motor korban akan ikut disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.
“Udah lepasin aja lagi. Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, nggak buat LP, buat apa? Nggak ada yang buat jerat dia,” ujar polisi dalam video tersebut. Pernyataan itu sontak membuat warga kebingungan dan menuai reaksi di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Klarifikasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa angkat bicara terkait viralnya video tersebut. Ia mengakui adanya penyampaian yang kurang tepat dari anggotanya sehingga menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Memang ada penyampaian yang kurang pas dari anggota saat penyerahan pelaku, sehingga menimbulkan kesalahpahaman,” kata Mustofa, dikutip dari detik.com
Meski begitu, Mustofa menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memproses kasus pencurian motor ini. Pelaku Yogi beserta barang bukti sepeda motor langsung diamankan, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita rilis tersangka dan barang buktinya. Tidak ada yang dilepaskan, semuanya kita proses. Mohon maaf atas penyampaian anggota yang kurang tepat,” ujarnya.
Mustofa juga memastikan kasus pencurian tersebut kini ditangani sesuai prosedur hukum, dengan pelaku ditahan dan barang bukti disita untuk diproses lebih lanjut.