Kabarminang – Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan sabu-sabu berinisial MI (27) dan MP (34), di Dusun 1 RT 4 RW 2 Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, mengatakan keduanya diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” katanya melalui keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang berdiri di pinggir jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket diduga sabu-sabu yang disembunyikan di dalam botol Redoxone, satu buah handphone merk Realmi, satu unit handphone Oppo, dan uang tunai Rp 180.000,” tuturnya.
Dalam introgasi, tersangka MI mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang sebelumnya didapat dari DS (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka MP mengakui dirinya membantu menjualkan sabu-sabu milik tersangka MI sebanyak 2 paket sebelum ditangkap.
Ia mengatakan, tersangka MI merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika pada tahun 2018. Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif metamfetamin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kampar Utara,” imbuhnya.