Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Lisa Septri Melina
Sabtu, 6 September 2025 20:36
in Kabar Sumbar
Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Bandar Buat, Lubuk Kilangan, Sabtu (06/9/2025).

Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Bandar Buat, Lubuk Kilangan, Sabtu (06/9/2025).


Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Bandar Buat, Lubuk Kilangan, Sabtu (06/9/2025).

Hal ini merupakan respon cepat petugas dalam menanggapi laporan masyarakat yang mengeluhkan tentang aktivitas PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diizinkan.

Kepala seksi operasional dan pengendalian (Kasi Opsdal), Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan usai pihaknya menerima pengaduan terkait adanya pedagang yang berjualan dengan memakai badan jalan telah menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, petugas bersama pihak kecamatan setempat sudah memberikan himbauan secara persuasif dan humanis serta mengingatkan pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Karena tidak mengindahkan himbauan kita harus melakukan penertiban. Barang bukti berupa payung, kursi, dan meja diamankan ke kantor Satpol PP untuk kemudian diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Ia melanjutkan, tindakan melakukan kegiatan usaha di ruang umum atau fasilitas umum melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Kami menghimbau kepada PKL untuk lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan usaha dan mari kita bersama sama menjaga kota Padang menjadi kota yang bersih dan rapi,” imbuhnya.


Tags: PKL PadangSatpol PP PadangSatpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

16 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Siswi Kelas 1 SMP di Solok Selatan yang Disetubuhi Ayah Tiri Lahirkan Bayi Laki-Laki

16 September 2025
Hujan Lebat Ancam Padang Pariaman, BPBD Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Hujan Lebat Ancam Padang Pariaman, BPBD Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

16 September 2025
Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

Bupati Padang Pariaman Audiensi ke Kemendikti Saintek, Bahas Pembangunan SMA Garuda

16 September 2025
In Dragon yang Divonis Mati Masih Ditahan di Mapolres Padang Pariaman, Kok Bisa?

In Dragon yang Divonis Mati Masih Ditahan di Mapolres Padang Pariaman, Kok Bisa?

16 September 2025
Tanah Ulayat Jadi Taruhan, Warga Tanah Datar Tolak Proyek Geotermal

Tanah Ulayat Jadi Taruhan, Warga Tanah Datar Tolak Proyek Geotermal

16 September 2025
Next Post
Polisi Tangkap Warga Pesisir Selatan yang Curi Motor pada 2024, Terancam Hukuman 5 Tahun

Polisi Tangkap Warga Pesisir Selatan yang Curi Motor pada 2024, Terancam Hukuman 5 Tahun

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.