Kabarminang – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di empat desa, Jumat (22/8). Dalam operasi tersebut, polisi membakar sepuluh rakit tambang emas ilegal yang ditinggalkan para pelaku.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar menegaskan, penertiban ini dilakukan sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai wujud komitmen Polri menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku perusak lingkungan, terutama yang merugikan masyarakat dan ekosistem sungai,” tegas AKBP Fahrian, dikutip dari Tribratanews Polda Riau, Sabtu (23/8/2025).
Operasi penertiban menyasar empat titik, yakni Desa Selunak, Kecamatan Batang; Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap; Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Pasir Penyu; dan Desa Pasir Plampaian, Kecamatan Sei Lalak. Dari lokasi itu, tim gabungan menemukan delapan rakit tambang emas ilegal yang langsung dihancurkan di tempat.
Di Desa Selunak, tim yang dipimpin Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol menemukan tiga rakit yang ditinggalkan pelaku. Alat tersebut langsung dimusnahkan. Operasi serupa di Desa Pasir Batu mengamankan dua rakit, sementara di Desa Pasir Plampaian ditemukan dua rakit lagi. Semua rakit dihancurkan dengan cara dibakar.
Menurut Kapolres, penertiban ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya tambang emas ilegal, mulai dari pencemaran air sungai akibat merkuri, kerusakan lahan, hingga potensi konflik sosial. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan operasi penertiban tambang emas ilegal akan terus berlanjut, tidak hanya menjelang atau saat Pacu Jalur.
“Banyak masyarakat yang sampaikan bahwa (penertiban tambang emas ilegal) untuk Pacu Jalur aja kelihatannya setelah itu selesai, saya bilang nggak,” ujar Irjen Herry di Tepian Narosa, Kuansing, Rabu (20/8).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberi tanda di lokasi-lokasi tambang emas ilegal sebagai bentuk peringatan agar area tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.