Kabarminang — Pengusaha kayu di Solok, Budi Setiardi, melaporkan Novermal ke Polda Sumbar pada Senin (28/7) karena merasa dituduh melakukan pembalakan liar di hutan di kawasan hulu sungai Batang Bayang, Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Solok. Budi melaporkan anggota DPRD Pesisir Selatan itu ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Instagram dan Facebook terlapor.
Budi mengatakan bahwa Novermal dalam akun Instagram dan Facebook-nya pada Senin (21/7) menyebut bahwa Budi melakukan pembalakan liar di hutan di kawasan hulu sungai Batang Bayang. Padahal, kata Budi, ia memiliki izin penebangan kayu di lokasi itu, yaitu izin areal penggunaan lain (APL).
“Novermal menyebut saya melakukan pembalakan. Kata pembalakan biasanya digunakan untuk menyebut penebangan kayu secara liar atau ilegal. Padahal, saya melakukan penebangan kayu secara legal karena ada izinnya. Karena itu, saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baik saya,” ujar Budi kepada Kabarminang.com pada Rabu (13/8).
Kalau tidak memiliki izin APL untuk menebang kayu di lokasi tersebut, kata Budi, ia sudah ditangkap oleh aparat yang berwenang karena melakukan pembalakan liar. Namun, selama ini, katanya, ia tidak pernah ditangkap.
Budi menginformasikan bahwa ia menebang kayu di lahan milik Syamsir Dahlan. Ia bekerja sama dengan Syamsir Dahlan untuk membuat kebun di lokasi tersebut.
“Alas haknya ada. Ada surat resmi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ucapnya.
Menurut Budi, Novermal seharusnya menegakkan asas praduga tak bersalah dalam menyebut dirinya melakukan pembalakan liar di lokasi tersebut. Selain itu, katanya, Novermal sebagai wartawan juga harus menyajikan narasi berimbang dengan meminta komentarnya dan menggunakan media massa untuk memberitakan hal tersebut, bukan menggunakan media sosial.
“Novermal juga bisa mengundang saya untuk hearing (dengar pendapat) di DPRD Pesisir Selatan untuk menanyakan penebangan yang saya lakukan di lokasi tersebut,” tutur calon Bupati Solok pada pilkada 2024 itu.