Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Merasa Dituduh Lakukan Pembalakan Liar di Solok, Pengusaha Laporkan Anggota DPRD Pesisir Selatan

Holy Adib
Rabu, 13 Agustus 2025 17:03
in Hukum & Kriminal
Kayu hasil penebangan di hutan di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Solok. Foto: IST

Kayu hasil penebangan di hutan di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Solok. Foto: IST


Perihal kekhawatiran soal potensi longsor akibat penebangan kayu di lokasi tersebut, Budi mengatakan bahwa ia sudah lima tahun menebang kayu di sana, tetapi belum pernah terjadi longsor di tempat tersebut.

Selain itu, kata Budi, mengapa Novermal hanya mempersoalkan dirinya menebang kayu di lokasi tersebut, padahal banyak warga di sana yang juga menebang kayu di tempat itu.

Sementara itu, Novermal mengatakan bahwa ia menghormati pelaporan yang dilakukan Budi ke Polda Sumbar karena hal tersebut merupakan hak Budi sebagai warga negara. Ia pun menyatakan bahwa ia akan kooperatif mengikuti proses hukum yang akan dilakukan penyidik kepolisian.

Perihal usahanya untuk mengangkat isu penebangan kayu di hutan di kawasan hulu sungai Batang Bayang, Novermal mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perjuangannya untuk keselamatan masyarakat Bayang, Pesisir Selatan, dari dampak lingkungan akibat penebangan yang dilakukan Budi. Ia menyebut bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air hulu sungai Batang Bayang yang harus dilestarikan.

“Kerusakan hutan dan lingkungan di lokasi pembalakan tersebut bisa memicu banjir bandang. Karena itu, Bupati Pesisir Selatan sudah menyurati Gubernur Sumbar supaya pembalakan tersebut tertibkan. Gubernur Sumbar juga sudah menyurati Menteri Kehutanan untuk meninjau ulang izin pembalakan dan menutup pembalakan tersebut secara permanen,” ucapnya.

Lagi pula, kata Novermal, ia selaku orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi negara. Sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Novermal, ia tidak bisa dituntut secara pidana dan tidak dapat digugat secara perdata. Pasal itu, kata Noverma, merupakan turunan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Sesuai dengan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, saya juga harus dilindungi dari SLAPP ini. SLAPP adalah stategic lawsuit against publik participation, yaitu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat, sering kali oleh korporasi atau individu berpengaruh, terhadap pihak yang lebih lemah, seperti aktivis, jurnalis, atau anggota masyarakat, dengan tujuan untuk membungkam dan mengintimidasi mereka, karena telah berpartisipasi dalam isu publik,” tutur Novermal.

Novermal berharap polisi bisa lebih arif dan bijaksana dalam menindaklanjuti laporan Budi tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang ia lakukan ialah menyelamatkan masyarakat Bayang dari ancaman banjir bandang akibat penebangan tersebut.

“Lokasi pembalakan berada di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Sungai Batang Bayang hulunya di Solok, mengalir dan bermuara di Bayang, Pesisir Selatan. Ada 23 nagari dengan jumlah penduduk 52 ribuan jiwa yang terancam akibat pembalakan di hulu sungai Batang Bayang,” katanya.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Pembalakan di Pesisir SelatanPembalakan di SolokPesisir Selatansolok

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

22 Mei 2026
Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

21 Mei 2026
Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

21 Mei 2026
Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

20 Mei 2026
Next Post
Jelang 17 Agustus, Pemko Padang Bagikan 15 Ribu Bendera Merah Putih kepada Warga

Jelang 17 Agustus, Pemko Padang Bagikan 15 Ribu Bendera Merah Putih kepada Warga

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.