Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Payakumbuh Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat, Tegaskan Status Aset Daerah

Redaksi
Senin, 11 Agustus 2025 10:21
in Kota Payakumbuh
Suasana rapat koordinasi di Aula Randang, Balaikota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025), membahas dan memutuskan penolakan pemindahan Tugu Kota Sehat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Suasana rapat koordinasi di Aula Randang, Balaikota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025), membahas dan memutuskan penolakan pemindahan Tugu Kota Sehat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.


Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh secara tegas menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang berada di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, pada Jumat (8/8/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting, salah satunya adalah penolakan terhadap surat permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang diajukan oleh seorang warga bernama Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. Pemerintah Kota bersama seluruh unsur peserta rapat menilai bahwa permohonan tersebut tidak berdasar dan tidak relevan.

Menurut penjelasan dari tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Pakan Sinayan, Hasmeldi, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek, tanah tempat berdirinya monumen tersebut merupakan milik H. Rahanun (Rosmaniar) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dan dibuktikan dengan dokumen pembayaran resmi bernomor SPJ 33/XV, M.A. 2PO. 18.1.01.003, tertanggal 30 Oktober 2003.

Lebih lanjut, dokumen-dokumen yang diajukan oleh Zonwir seperti SPTJM, surat penguasaan fisik, surat keterangan dari kelurahan, dan surat pernyataan kaum, dinilai tidak terkait langsung dengan lokasi tanah tempat Tugu Kota Sehat berdiri. Tokoh masyarakat dan Camat Payakumbuh Barat menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut merujuk pada objek yang berbeda dari tanah yang disengketakan.

Penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama Payakumbuh (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk, tertanggal 2 Juli 2024), yang digunakan oleh sebagian pihak untuk mendukung klaim pemindahan, juga dipertanyakan keabsahannya dalam konteks lahan Tugu Kota Sehat. Penjelasan Hasmeldi dan pengurus KAN memunculkan keraguan atas relevansi keputusan pengadilan tersebut.

Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa Tugu Kota Sehat adalah bagian dari aset daerah. Oleh karena itu, jika terjadi pengrusakan atau tindakan melawan hukum lainnya terhadap monumen tersebut, maka Pemko akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat diakhiri dengan penegasan bahwa koordinasi antarinstansi akan terus dilanjutkan untuk menjaga status hukum dan kelestarian Tugu Kota Sehat. Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum yang berlaku demi terciptanya penyelesaian yang tertib dan berkeadilan.


Tags: Pemko Payakumbuh

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Randang Payakumbuh Resmi Kantongi Hak Merek

Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Randang Payakumbuh Resmi Kantongi Hak Merek

17 Juli 2026
Siapkan Pemimpin Muda Berkarakter, Pemko Payakumbuh Bekali 100 Pengurus OSIS Pendidikan Politik

Siapkan Pemimpin Muda Berkarakter, Pemko Payakumbuh Bekali 100 Pengurus OSIS Pendidikan Politik

16 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Libatkan Karang Taruna Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Pemko Payakumbuh Libatkan Karang Taruna Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

16 Juli 2026
Payakumbuh Kaji Bus Listrik untuk Antar Jemput Pelajar, Selanjutnya Layani Masyarakat

Payakumbuh Kaji Bus Listrik untuk Antar Jemput Pelajar, Selanjutnya Layani Masyarakat

16 Juli 2026
Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Terpadu Kelola Sampah, Fokus Kurangi Timbulan dari Rumah Tangga

Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Terpadu Kelola Sampah, Fokus Kurangi Timbulan dari Rumah Tangga

16 Juli 2026
Dua Kader TP PKK Payakumbuh Raih Penghargaan Nasional pada HKG PKK ke-54

Dua Kader TP PKK Payakumbuh Raih Penghargaan Nasional pada HKG PKK ke-54

15 Juli 2026
Next Post
Tim Redist Raih Juara 1 Lomba Selaju Sampan Piala Wali Kota Padang 2025

Tim Redist Raih Juara 1 Lomba Selaju Sampan Piala Wali Kota Padang 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.