Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Vonis Mati In Dragon: Fakta, Asumsi, dan Tali Rafia yang Menggantung Nyawa

Redaksi
Jumat, 8 Agustus 2025 21:29
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).

Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).


Sumbarkita – Hukuman mati dijatuhkan. Nama Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, telah menjadi simbol duka. Namun di balik gegap gempita putusan, muncul pertanyaan yang menggigit: benarkah keadilan ditegakkan, atau sekadar ditebak-tebak?

Kuasa hukum terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon menilai vonis tersebut lahir dari konstruksi hukum yang dibangun lebih banyak dari asumsi dan simbol, bukan dari fakta medis maupun logika forensik.

Tali Rafia Jadi Penentu

Satu benda sederhana, tali rafia, menjadi penanda rencana pembunuhan yang disebut “keji” oleh jaksa. Namun hasil visum menyebut korban meninggal bukan karena jeratan tali, melainkan akibat tekanan kuat di dada dan hambatan pernapasan. Temuan ini, menurut kuasa hukum, lebih sesuai dengan tindakan spontan atau panik, bukan eksekusi terencana.

“Kami kecewa dan prihatin. Bagaimana mungkin seseorang dijatuhi hukuman mati karena tali rafia? Ini bukan alat pembunuh utama. Ini hanya luka ikat. Tapi entah bagaimana, tali itu menjelma jadi bukti paling menentukan nasib hidup dan mati seseorang,” kata Dafriyon, kuasa hukum In Dragon, kepada Kabarminang, Rabu (6/8).

Persoalan Pasal 340 KUHP

Menurutnya, jika pasal 340 KUHP diuji secara akademik, maka syarat perencanaan matang harus jelas: mulai dari niat, alat, waktu, hingga tindakan sadar dan terkontrol. “Konstruksi itu tidak tampak di sini. Tapi tetap dipaksakan,” ujarnya.

Ia menilai tali rafia sebagai alat bukti perencanaan justru membuka ruang tafsir berbahaya. “Kalau kita jadikan tali rafia sebagai bukti rencana pembunuhan, lalu apa bedanya dengan kasus perkelahian spontan? Besok-besok, orang bisa dihukum mati hanya karena membawa benda kecil yang tersedia di mana-mana,” jelasnya.

Dafriyon juga menyoroti ketiadaan saksi ahli forensik dalam pembuktian di persidangan. “Kalau benar dia berniat membunuh dengan tali itu, kenapa hasil visum tidak mendukung? Kenapa penyebab kematian bukan karena jeratan? Ini sangat fundamental,” katanya.

Menurutnya, jika jaksa dan hakim benar-benar objektif, perkara ini semestinya diarahkan ke pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau bahkan pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), bukan pasal 340 KUHP yang membawa konsekuensi nyawa manusia.

Keadilan vs. Pelampiasan

Perkara In Dragon telah menyita emosi publik. Namun dalam ruang sidang, emosi tak boleh menggantikan fakta. “Kami sangat menghormati rasa kehilangan keluarga korban. Tapi keadilan sejati tidak boleh dibangun dari asumsi dan simbol,” ujar Dafriyon.

Kini, dengan napas yang kian pendek dalam sel tahanan, In Dragon menanti banding. Kuasa hukum tengah menyusun memori perlawanan terhadap vonis mati. Di luar ruang sidang, publik dihadapkan pada tugas yang lebih besar: membedakan antara keadilan dan pelampiasan.


Tags: In DragonVonis In Dragon

Berita Terkait

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Ipar, Pemuda di Solok Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

6 April 2026
Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

6 April 2026
Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026
Ibu-Ibu Naik Ojek Dibegal di Pasaman, Emas 40 Gram dan Uang Raib

Polisi Buru Dua Begal di Pasaman, Emas 40 Gram Dibawa Kabur

5 April 2026
Next Post
Penambangan Emas Ilegal di Tiga Kabupaten Sumbar Terpantau Berhenti

Penambangan Emas Ilegal di Tiga Kabupaten Sumbar Terpantau Berhenti

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

Tentara dan Polisi Sita 927,27 Gram Sabu, 184 Pil Ekstasi, 1,939 Kg Ganja di Agam

4 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.