Rabu, Februari 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Vonis Mati In Dragon: Fakta, Asumsi, dan Tali Rafia yang Menggantung Nyawa

Redaksi
Jumat, 8 Agustus 2025 21:29
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).

Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).


Sumbarkita – Hukuman mati dijatuhkan. Nama Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, telah menjadi simbol duka. Namun di balik gegap gempita putusan, muncul pertanyaan yang menggigit: benarkah keadilan ditegakkan, atau sekadar ditebak-tebak?

Kuasa hukum terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon menilai vonis tersebut lahir dari konstruksi hukum yang dibangun lebih banyak dari asumsi dan simbol, bukan dari fakta medis maupun logika forensik.

Tali Rafia Jadi Penentu

Satu benda sederhana, tali rafia, menjadi penanda rencana pembunuhan yang disebut “keji” oleh jaksa. Namun hasil visum menyebut korban meninggal bukan karena jeratan tali, melainkan akibat tekanan kuat di dada dan hambatan pernapasan. Temuan ini, menurut kuasa hukum, lebih sesuai dengan tindakan spontan atau panik, bukan eksekusi terencana.

“Kami kecewa dan prihatin. Bagaimana mungkin seseorang dijatuhi hukuman mati karena tali rafia? Ini bukan alat pembunuh utama. Ini hanya luka ikat. Tapi entah bagaimana, tali itu menjelma jadi bukti paling menentukan nasib hidup dan mati seseorang,” kata Dafriyon, kuasa hukum In Dragon, kepada Kabarminang, Rabu (6/8).

Persoalan Pasal 340 KUHP

Menurutnya, jika pasal 340 KUHP diuji secara akademik, maka syarat perencanaan matang harus jelas: mulai dari niat, alat, waktu, hingga tindakan sadar dan terkontrol. “Konstruksi itu tidak tampak di sini. Tapi tetap dipaksakan,” ujarnya.

Ia menilai tali rafia sebagai alat bukti perencanaan justru membuka ruang tafsir berbahaya. “Kalau kita jadikan tali rafia sebagai bukti rencana pembunuhan, lalu apa bedanya dengan kasus perkelahian spontan? Besok-besok, orang bisa dihukum mati hanya karena membawa benda kecil yang tersedia di mana-mana,” jelasnya.

Dafriyon juga menyoroti ketiadaan saksi ahli forensik dalam pembuktian di persidangan. “Kalau benar dia berniat membunuh dengan tali itu, kenapa hasil visum tidak mendukung? Kenapa penyebab kematian bukan karena jeratan? Ini sangat fundamental,” katanya.

Menurutnya, jika jaksa dan hakim benar-benar objektif, perkara ini semestinya diarahkan ke pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau bahkan pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), bukan pasal 340 KUHP yang membawa konsekuensi nyawa manusia.

Keadilan vs. Pelampiasan

Perkara In Dragon telah menyita emosi publik. Namun dalam ruang sidang, emosi tak boleh menggantikan fakta. “Kami sangat menghormati rasa kehilangan keluarga korban. Tapi keadilan sejati tidak boleh dibangun dari asumsi dan simbol,” ujar Dafriyon.

Kini, dengan napas yang kian pendek dalam sel tahanan, In Dragon menanti banding. Kuasa hukum tengah menyusun memori perlawanan terhadap vonis mati. Di luar ruang sidang, publik dihadapkan pada tugas yang lebih besar: membedakan antara keadilan dan pelampiasan.


Tags: In DragonVonis In Dragon

Berita Terkait

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Sawit Bunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat

10 Februari 2026
Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

Polda Sumbar Ungkap 262 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu dalam Dua Bulan

10 Februari 2026
Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

Ayah dan Anak di Padang Pariaman Divonis Penjara Kasus Pencabulan dan Penganiayaan

10 Februari 2026
Hampir 2 Bulan Berlalu, Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap

Hampir 2 Bulan Berlalu, Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota Belum Terungkap

10 Februari 2026
Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

Kejari Pesisir Selatan Blender 10,49 Gram Sabu-Sabu dan Bakar 25,27 Gram Ganja

10 Februari 2026
Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026
Next Post
Penambangan Emas Ilegal di Tiga Kabupaten Sumbar Terpantau Berhenti

Penambangan Emas Ilegal di Tiga Kabupaten Sumbar Terpantau Berhenti

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

Dibawa Kabur Suami yang Buronan, Wanita Ditemukan Jadi Mayat di Pesisir Selatan

5 Februari 2026

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

Fraksi PDIP Tolak Interpelasi Wali Kota Padang soal Krisis Air Bersih, Alasannya Politis dan Bikin Gaduh

8 Februari 2026

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

Tes Kehamilan di Sekolah, 1 Siswi SMP di Pesisir Selatan Positif Hamil

2 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Siswi SMP di Padang Pariaman Hamil 5 Bulan, Diduga Disetubuhi Pria Kenalan Medsos

9 Februari 2026

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Razia Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota, Polisi Tak Temukan Alat Berat

10 Februari 2026

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

Pemkab Dharmasraya Dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Tunggakan KPBU PJU Rp6,2 Miliar

5 Februari 2026

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

Siswi MAN di Solok Selatan Lahirkan Bayi, Pacar Enggan Tanggung Jawab

9 Februari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.