Jumat, Agustus 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Vonis Mati In Dragon: Fakta, Asumsi, dan Tali Rafia yang Menggantung Nyawa

Redaksi
Jumat, 8 Agustus 2025 21:29
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).

Sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Indra Septiarman di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).


Sumbarkita – Hukuman mati dijatuhkan. Nama Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, telah menjadi simbol duka. Namun di balik gegap gempita putusan, muncul pertanyaan yang menggigit: benarkah keadilan ditegakkan, atau sekadar ditebak-tebak?

Kuasa hukum terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon menilai vonis tersebut lahir dari konstruksi hukum yang dibangun lebih banyak dari asumsi dan simbol, bukan dari fakta medis maupun logika forensik.

Tali Rafia Jadi Penentu

Satu benda sederhana, tali rafia, menjadi penanda rencana pembunuhan yang disebut “keji” oleh jaksa. Namun hasil visum menyebut korban meninggal bukan karena jeratan tali, melainkan akibat tekanan kuat di dada dan hambatan pernapasan. Temuan ini, menurut kuasa hukum, lebih sesuai dengan tindakan spontan atau panik, bukan eksekusi terencana.

“Kami kecewa dan prihatin. Bagaimana mungkin seseorang dijatuhi hukuman mati karena tali rafia? Ini bukan alat pembunuh utama. Ini hanya luka ikat. Tapi entah bagaimana, tali itu menjelma jadi bukti paling menentukan nasib hidup dan mati seseorang,” kata Dafriyon, kuasa hukum In Dragon, kepada Kabarminang, Rabu (6/8).

Persoalan Pasal 340 KUHP

Menurutnya, jika pasal 340 KUHP diuji secara akademik, maka syarat perencanaan matang harus jelas: mulai dari niat, alat, waktu, hingga tindakan sadar dan terkontrol. “Konstruksi itu tidak tampak di sini. Tapi tetap dipaksakan,” ujarnya.

Ia menilai tali rafia sebagai alat bukti perencanaan justru membuka ruang tafsir berbahaya. “Kalau kita jadikan tali rafia sebagai bukti rencana pembunuhan, lalu apa bedanya dengan kasus perkelahian spontan? Besok-besok, orang bisa dihukum mati hanya karena membawa benda kecil yang tersedia di mana-mana,” jelasnya.

Dafriyon juga menyoroti ketiadaan saksi ahli forensik dalam pembuktian di persidangan. “Kalau benar dia berniat membunuh dengan tali itu, kenapa hasil visum tidak mendukung? Kenapa penyebab kematian bukan karena jeratan? Ini sangat fundamental,” katanya.

Menurutnya, jika jaksa dan hakim benar-benar objektif, perkara ini semestinya diarahkan ke pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau bahkan pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), bukan pasal 340 KUHP yang membawa konsekuensi nyawa manusia.

Keadilan vs. Pelampiasan

Perkara In Dragon telah menyita emosi publik. Namun dalam ruang sidang, emosi tak boleh menggantikan fakta. “Kami sangat menghormati rasa kehilangan keluarga korban. Tapi keadilan sejati tidak boleh dibangun dari asumsi dan simbol,” ujar Dafriyon.

Kini, dengan napas yang kian pendek dalam sel tahanan, In Dragon menanti banding. Kuasa hukum tengah menyusun memori perlawanan terhadap vonis mati. Di luar ruang sidang, publik dihadapkan pada tugas yang lebih besar: membedakan antara keadilan dan pelampiasan.


Tags: In DragonVonis In Dragon

Berita Terkait

Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

Diduga Sekap Anak Perempuan Berhari-hari, Sejumlah Pria di Pasaman Barat Ditangkap Massa

21 Agustus 2026
Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

Dana Hibah KONI Pariaman 2024 Diselidiki Kejaksaan, 10 Orang Sudah Diperiksa

20 Agustus 2026
Seorang Datuk Penghulu Kaum di Pesisir Selatan Ditangkap karena Berjudi Togel

Seorang Datuk Penghulu Kaum di Pesisir Selatan Ditangkap karena Berjudi Togel

20 Agustus 2026
Baru Beli Sabu-Sabu 20 Paket, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Baru Beli Sabu-Sabu 20 Paket, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

20 Agustus 2026
Rampas Dompet Ibu-Ibu di Pariaman, Seorang Pria Ditangkap, Dikenal Raja Jambret di Pekanbaru

Rampas Dompet Ibu-Ibu di Pariaman, Seorang Pria Ditangkap, Dikenal Raja Jambret di Pekanbaru

20 Agustus 2026
2 Pria Ditangkap di Agam Saat Bawa 27 Kg Ganja dengan Motor ke Padang

2 Pria Ditangkap di Agam Saat Bawa 27 Kg Ganja dengan Motor ke Padang

20 Agustus 2026
Next Post
Penambangan Emas Ilegal di Tiga Kabupaten Sumbar Terpantau Berhenti

Penambangan Emas Ilegal di Tiga Kabupaten Sumbar Terpantau Berhenti

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Calon Wisudawan UIN Bukittinggi Keluhkan Batas Pembayaran Perlengkapan Wisuda ke-XIII Dimajukan Mendadak

Calon Wisudawan UIN Bukittinggi Keluhkan Batas Pembayaran Perlengkapan Wisuda ke-XIII Dimajukan Mendadak

20 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Kasus Video Viral Guru MIN 6 Pesisir Selatan Berlanjut, Kemenag Buka Suara

15 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.