Jumat, Agustus 8, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Honor Sekretaris dan Bendahara RT Dihapus, Wako Hendri: Kita Evaluasi Akhir Tahun

Redaksi
Kamis, 7 Agustus 2025 21:20
in Kota Padang Panjang
Pertemuan silaturahmi antara Wali Kota Padang Panjang dengan para Ketua RT dan LPM di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (7/8/2025).

Pertemuan silaturahmi antara Wali Kota Padang Panjang dengan para Ketua RT dan LPM di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (7/8/2025).


Kabarminang – Keluhan soal dihentikannya honorarium bagi sekretaris dan bendahara RT mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, dengan para Ketua RT dan LPM di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (7/8/2025).

Keluhan itu merespon SE Nomor 27 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dan Peningkatan Kebersihan Kota Padang Panjang yang memuat sejumlah poin penghematan anggaran, diantaranya pemberhentian honorarium bagi sekretaris dan bendahara RT.

Dalam surat tersebut hanya Ketua RT yang menerima honorarium, hal itu pun dengan beberapa persyaratan. Seperti meliputi pelaksanaan gotong royong minimal dua kali sebulan, serta memastikan kebersihan, dan keindahan lingkungan tetap terjaga.

“Ini jadi catatan kita bersama. Saya minta dijalani dulu sampai Desember 2025, nanti kita evaluasi dan diskusikan kembali,” kata Wako merespons keluhan yang disampaikan para RT.

Ia mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan temuan BPK yang mempertanyakan dasar pemberian honorarium sebesar Rp1 juta per bulan, yang dinilai tidak lazim dibanding daerah lain.

“Waktu lalu BPK mempertanyakan dasar besaran honor sebesar Rp1 juta, yang tidak ditemukan di daerah lain. Maka tentu kita harus bisa mempertanggung jawabkannya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan para ketua RT tugas utamanya mengenal warganya, termasuk latar belakang dan kondisi sosialnya.

“Kalau ada warga yang butuh perhatian, RT harus tahu kenapa. Contohnya dalam hal pengajuan bantuan DTSEN, Bapak Ibu pasti tahu mana yang layak diprioritaskan,” ujarnya.


Tags: Padang Panjang

Berita Terkait

Percepat Kepemilikan KIA, Disdukcapil Padang Panjang Gandeng Bidan dan Faskes

Percepat Kepemilikan KIA, Disdukcapil Padang Panjang Gandeng Bidan dan Faskes

7 Agustus 2025
Wako Hendri Arnis Terima Audiensi Non-ASN yang Dirumahkan

Wako Hendri Arnis Terima Audiensi Non-ASN yang Dirumahkan

7 Agustus 2025
Wako Hendri Arnis Lantik TPPS, Tergertkan Padang Panjang Bebas Stunting

Wako Hendri Arnis Lantik TPPS, Tergertkan Padang Panjang Bebas Stunting

6 Agustus 2025
Wako Hendri Arnis Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SMAN 1 Padang Panjang

Wako Hendri Arnis Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SMAN 1 Padang Panjang

6 Agustus 2025
Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

5 Agustus 2025
Wawako Padang Panjang Hadiri Peluncuran Buku Kartu Pos Era Kolonial Milik Menteri Fadli Zon

Wawako Padang Panjang Hadiri Peluncuran Buku Kartu Pos Era Kolonial Milik Menteri Fadli Zon

2 Agustus 2025
Next Post
Masyarakat dan Wisatawan Antusias Saksikan Karnaval Kota Tua di Padang

Masyarakat dan Wisatawan Antusias Saksikan Karnaval Kota Tua di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

Bejat! Petugas Satpam di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak Tiri

2 Agustus 2025

Adik Kandung dan Ipar Ditusuk Seorang Pria di Limapuluh Kota Pakai Sangkur

Adik Kandung dan Ipar Ditusuk Seorang Pria di Limapuluh Kota Pakai Sangkur

1 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.