Kabarminang – Keluhan soal dihentikannya honorarium bagi sekretaris dan bendahara RT mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, dengan para Ketua RT dan LPM di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (7/8/2025).
Keluhan itu merespon SE Nomor 27 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dan Peningkatan Kebersihan Kota Padang Panjang yang memuat sejumlah poin penghematan anggaran, diantaranya pemberhentian honorarium bagi sekretaris dan bendahara RT.
Dalam surat tersebut hanya Ketua RT yang menerima honorarium, hal itu pun dengan beberapa persyaratan. Seperti meliputi pelaksanaan gotong royong minimal dua kali sebulan, serta memastikan kebersihan, dan keindahan lingkungan tetap terjaga.
“Ini jadi catatan kita bersama. Saya minta dijalani dulu sampai Desember 2025, nanti kita evaluasi dan diskusikan kembali,” kata Wako merespons keluhan yang disampaikan para RT.
Ia mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan temuan BPK yang mempertanyakan dasar pemberian honorarium sebesar Rp1 juta per bulan, yang dinilai tidak lazim dibanding daerah lain.
“Waktu lalu BPK mempertanyakan dasar besaran honor sebesar Rp1 juta, yang tidak ditemukan di daerah lain. Maka tentu kita harus bisa mempertanggung jawabkannya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para ketua RT tugas utamanya mengenal warganya, termasuk latar belakang dan kondisi sosialnya.
“Kalau ada warga yang butuh perhatian, RT harus tahu kenapa. Contohnya dalam hal pengajuan bantuan DTSEN, Bapak Ibu pasti tahu mana yang layak diprioritaskan,” ujarnya.