Kabarminang – Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo menangkap dua pelaku pencurian dua karung bawang yang sempat terekam CCTV di Pasar Nanggalo, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kedua pelaku berinisial PS (19) warga Kampung Lapai dan JA (25) warga Kurao Pagang. Keduanya ditangkap pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di dekat Jembatan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo.
Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, mengatakan kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP Pidana.
“Dua pelaku ini ditangkap karena mencuri dua karung bawang milik pedagang di Pasar Nanggalo dan sudah melancarkan aksinya sebanyak 11 TKP yang telah meresahkan masyarakat,” ujarnya Kamis (7/8).
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban ke Polsek Nanggalo terkait telah terjadinya aksi pencurian dua karung bawang miliknya.
Mendapati laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nanggalo langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang menunjukan kedua pelaku. Setelah itu, Tim langsung melakukan menangkap pelaku.
“Saat kita interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut yang telah dilakukan sebanyak 11 TKP,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Nanggalo guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.