Jumat, September 26, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Beli 96 Liter Solar dan 192 Liter Pertalite Bersubsidi, Pria di Solok Selatan Ditangkap

Holy Adib
Selasa, 5 Agustus 2025 19:32
in Hukum & Kriminal
Polisi menyita tiga jeriken yang berisi 96 liter solar bersubsidi dari seseorang di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Jumat (1/8). Foto: Polres Solok Selatan

Polisi menyita tiga jeriken yang berisi 96 liter solar bersubsidi dari seseorang di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Jumat (1/8). Foto: Polres Solok Selatan


Kabarminang — Polisi menghentikan sebuah mobil di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Jumat (1/8), yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah banyak. Dari mobil itu polisi menemukan tiga jeriken berisi 96 liter solar bersubsidi dan satu tangki modifikasi yang memuat 192 liter Pertalite bersubsidi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, dalam keterangan tertulis pada Selasa (5/8). Ia menyebut bahwa dalam operasi itu pihaknya menangkap seseorang berinisial Y, warga Jorong Kampung Terandam, Nagari Pasar Muaralabuh, Kecamatan Sungai Pagu. Pihaknya sudah menetapkan Y sebagai tersangka penyalahguna BBM bersubsidi dan menjeratnya dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

“Y akan membawa BBM tersebut ke rumahnya untuk dijual kembali,” ucap Faisal.

Faisal mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan pembelian BBM bersubsidi di SPBU dalam jumlah banyak. Ia menyebut bahwa pembelian BBM bersubsidi ada batasan dan tidak boleh membelinya dengan tangki modifikasi.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tuturnya.

Faisal mengimbau semua petugas SPBU di Solok Selatan untuk tetap melayani pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan barkode yang telah ditentukan. Menurutnya, langkah itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak harus bertanggung jawab dan ikut menjaga agar penyaluran BBM tepat sasaran,” ucapnya.


Tags: Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Solok SelatanPolres Solok SelatanSolok Selatan

Berita Terkait

Pria Asal Pesisir Selatan Ditangkap di Padang karena Gelapkan Motor dan Curi iPhone

Pria Asal Pesisir Selatan Ditangkap di Padang karena Gelapkan Motor dan Curi iPhone

26 September 2025
Seorang Pria Ditangkap karena Curi Ponsel Pengunjung Rumah Sakit di Payakumbuh

Seorang Pria Ditangkap karena Curi Ponsel Pengunjung Rumah Sakit di Payakumbuh

26 September 2025
Ditipu Seorang Wanita, Pria Tua di Padang Panjang Rugi Rp501 Juta

Ditipu Seorang Wanita, Pria Tua di Padang Panjang Rugi Rp501 Juta

26 September 2025
Tiga Pria Ditangkap di Payakumbuh, Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Ganja Disita

Tiga Pria Ditangkap di Payakumbuh, Puluhan Paket Sabu-Sabu dan Ganja Disita

26 September 2025
Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

26 September 2025
Ditangkap Saat Bawa Barang Terlarang di Pasaman, Dua Pemuda Asal Padang Terancam Hukuman Mati

Ditangkap Saat Bawa Barang Terlarang di Pasaman, Dua Pemuda Asal Padang Terancam Hukuman Mati

26 September 2025
Next Post
BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

Cerita Warga Selamatkan Perempuan Muda di Padang dengan Tubuh Terbakar

Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Ditemukan dengan Luka Bakar Lebih 50 Persen dalam Kamar Kos di Padang

23 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.