Sabtu, Agustus 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tak Terima Divonis Mati, Pengacara In Dragon Ajukan Banding

Rendi Hakimi
Selasa, 5 Agustus 2025 15:42
in Kabar Sumbar
Sidang vonis pembunuhan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).

Sidang vonis pembunuhan Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).


Kabarminang – Pengacara Indra Septiarman alias Indragon menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, (5/8).

In Dragon adalah terdakwa kasus Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Nia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis pada September 2024 lalu.

Pengacara Indragon, Dafriyon menilai ada beberapa kejanggalan yang menjadi alasan pihaknya melakukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Pariaman.

“Kami akan melakukan banding. Kami menilai konstruksi unsur berencana yang digunakan jaksa dan hakim terlalu dipaksakan. Tali rafia dijadikan ikon untuk memaksakan pasal pembunuhan berencana. Ini bentuk pemaksaan hukuman terhadap klien kami,” ujarnya usai sidang berakhir.

Ia mengatakan, pihaknya siap menempuh seluruh jalur hukum hingga permohonan amnesti ke Presiden Republik Indonesia.

“Kami akan berjuang sampai amnesti. Kami tidak tinggal diam melihat klien kami dijatuhi hukuman mati secara tidak proporsional,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Dedi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana mati kepada Indra Septiarman.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis dan direncanakan.


Tags: InDragonNia Kurnia SariPadang Pariman

Berita Terkait

Aktivitas Stockpile Batubara di Pesisir Selatan Disorot, Pengamat Minta Audit Lingkungan

Aktivitas Stockpile Batubara di Pesisir Selatan Disorot, Pengamat Minta Audit Lingkungan

22 Agustus 2026
SPBU Air Pacah Kota Padang Ditutup Dua Pekan, Antrean Solar di Khatib Tak Terhindarkan

Pasokan Biosolar Sumbar Naik 20 Persen, Antrean di SPBU Masih Mengular

22 Agustus 2026
Dari 3 Jadi 40 Nagari, Layanan KTP dan KIA di Dharmasraya Makin Dekat ke Warga

Dari 3 Jadi 40 Nagari, Layanan KTP dan KIA di Dharmasraya Makin Dekat ke Warga

22 Agustus 2026
Langit Sumbar Akhir Pekan Ini Tak Sepenuhnya Cerah, BMKG Ungkap Prakiraannya

Langit Sumbar Akhir Pekan Ini Tak Sepenuhnya Cerah, BMKG Ungkap Prakiraannya

22 Agustus 2026
Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

21 Agustus 2026
Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

21 Agustus 2026
Next Post
Tradisi Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak asal Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI

Tradisi Batagak Kudo-Kudo dan Katumbak asal Padang Pariaman Ditetapkan Sebagai WBTbI

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Calon Wisudawan UIN Bukittinggi Keluhkan Batas Pembayaran Perlengkapan Wisuda ke-XIII Dimajukan Mendadak

Calon Wisudawan UIN Bukittinggi Keluhkan Batas Pembayaran Perlengkapan Wisuda ke-XIII Dimajukan Mendadak

20 Agustus 2026

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

20 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.