Kabarminang.com – AKP Dadang Iskandar (57), Kabag Ops Polres Solok Selatan resmi dipecat tidak hormat dari Polri usai menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut bahwa hasil sidang kode etik yang digelar pada Selasa kemarin terhadap AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini memutuskan memecat yang bersangkutan secara tidak hormat
“Dalam sidang kode etik profesi Polri, AKP Dadang dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu,”kata Irjen Pol Sandi Nugroho, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (27/11).
Dia menegaskan bahwa sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diberikan sanksi tegas.
“Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri. Sidang ini dihadiri oleh lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses sidang berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh Kompolnas dan tim pengawas internal Polri,” ujar Sandi.
Diketahui, kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat (22/11) pukul 00.43 WIB di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Motif sementara Dadang tembak Kasat Reskrim diduga gegara tambang ilegal. Dadang yang diduga membekingi tambang ilegal disebut tidak senang soal penangkapan pelaku tambang oleh Satreskrim Polres Solok Selatan.