Kabarminang – Seorang pria berinisial PD (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, Polres Padang Panjang, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, (31/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kamarullah, tepatnya di sekitar Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.
“PD adalah seorang pengangguran, dia warga Padang Panjang,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya diterima Sumbarkita.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya yang mencurigai adanya aktivitas pelaku, kemudian tim bergerak ke lapangan.
Setelah menyelidiki, tim melakukan pengintaian terhadap pelaku dan kemudian menemukan PD sedang mengendarai sepeda motor di terminal Bukit Surungan, Padang Panjang.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke jalan, tetapi aksinya diketahui petugas,” tuturnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh pelaku (PD) polisi juga menemukan alat hisap shabu milik pelaku.
“Kepada petugas, PD mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang miliknya,” sebutnya.
Kini pelaku PD beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami kenakan Undang undang Nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuhnya.