Jumat, September 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Darurat Karhutla di Solok, Kapolres Tegaskan Pelaku Pembakaran Lahan Bisa Dipidana

Dharma Harisa
Rabu, 23 Juli 2025 09:26
in Kabar Sumbar
kebakaran lahan di Solok

kebakaran lahan di Solok


Kabarminang – Kapolres Solok Kota dan Kapolres Solok Arosuka kompak mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Barat selama musim kemarau.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad menyampaikan, pembakaran lahan, baik untuk membuka kebun maupun kepentingan lainnya, sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan aktivitas sosial masyarakat,” kata AKBP Mas’ud Ahmad, Selasa (22/7/2025).

Ia mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan dan lahan.

Polres Solok Kota bersama instansi terkait juga telah meningkatkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah karhutla.

“Mari kita jaga Solok Kota agar tetap aman, bersih, dan bebas dari kabut asap. Kami sangat berharap peran aktif masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Agung Pranajaya menegaskan bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Karhutla di Solok

Berita Terkait

Bukan Sekadar Candi, Dharmasraya Siapkan Pulau Sawah dan Padang Roco Jadi Destinasi Wisata Budaya

Bukan Sekadar Candi, Dharmasraya Siapkan Pulau Sawah dan Padang Roco Jadi Destinasi Wisata Budaya

11 September 2026
Wali Kota Padang Terima Bantuan Al-Qur’an dari Gebu Minang untuk Masjid Al Munawwarah

Wali Kota Padang Terima Bantuan Al-Qur’an dari Gebu Minang untuk Masjid Al Munawwarah

10 September 2026
Debit Sungai Batang Kasiak Agam Melonjak Mendadak, Proyek Jembatan Simpang Bukik Dihentikan Sementara

Debit Sungai Batang Kasiak Agam Melonjak Mendadak, Proyek Jembatan Simpang Bukik Dihentikan Sementara

10 September 2026
2.002 Kendaraan Pemprov Sumbar Disebut Nunggak Pajak, Bapenda Berikan Tanggapan

2.002 Kendaraan Dinas Pemprov Sumbar Nunggak Pajak, Pengamat: Krisis Keteladanan dan Lemahnya Pengawasan

10 September 2026
Pemko Pariaman Catat 55 Ribu Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Pantai Selama Libur Lebaran 2025

Pemko Pariaman Hadirkan Parkir Berlangganan untuk Cegah Pungli, Mulai Rp35 Ribu per Tahun

10 September 2026
Pemkab Solok Selatan Bekali Satlinmas Jelang Pilwana Serentak 2026, Tekankan Jaga Netralitas

Pemkab Solok Selatan Bekali Satlinmas Jelang Pilwana Serentak 2026, Tekankan Jaga Netralitas

10 September 2026
Next Post
PT Semen Padang Bangun Taman Digital Ecobrick di Museum Adityawarman, Perkuat Literasi Digital dan Lingkungan

PT Semen Padang Bangun Taman Digital Ecobrick di Museum Adityawarman, Perkuat Literasi Digital dan Lingkungan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

4 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.