Rabu, Juni 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Darurat Karhutla di Solok, Kapolres Tegaskan Pelaku Pembakaran Lahan Bisa Dipidana

Dharma Harisa
Rabu, 23 Juli 2025 09:26
in Kabar Sumbar
kebakaran lahan di Solok

kebakaran lahan di Solok


Kabarminang – Kapolres Solok Kota dan Kapolres Solok Arosuka kompak mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Barat selama musim kemarau.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad menyampaikan, pembakaran lahan, baik untuk membuka kebun maupun kepentingan lainnya, sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan aktivitas sosial masyarakat,” kata AKBP Mas’ud Ahmad, Selasa (22/7/2025).

Ia mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan dan lahan.

Polres Solok Kota bersama instansi terkait juga telah meningkatkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah karhutla.

“Mari kita jaga Solok Kota agar tetap aman, bersih, dan bebas dari kabut asap. Kami sangat berharap peran aktif masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Agung Pranajaya menegaskan bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Karhutla di Solok

Berita Terkait

Rahel dan Olivia Dinobatkan sebagai Duta GenRe Padang Pariaman 2026

Rahel dan Olivia Dinobatkan sebagai Duta GenRe Padang Pariaman 2026

10 Juni 2026
Harga Pertamax Tembus Rp17.000 per Liter, SPBU Sawahan Padang Antisipasi Lonjakan Permintaan Pertalite

Harga Pertamax Tembus Rp17.000 per Liter, SPBU Sawahan Padang Antisipasi Lonjakan Permintaan Pertalite

10 Juni 2026
Wawako Pariaman Buka Raker Badan Kontak Majelis Taklim, Dorong Penguatan Syiar Agama

Wawako Pariaman Buka Raker Badan Kontak Majelis Taklim, Dorong Penguatan Syiar Agama

10 Juni 2026
Heboh! Seorang Perempuan Diduga Curi Dompet Emak-emak di Pasar Talang Solok

Heboh! Seorang Perempuan Diduga Curi Dompet Emak-emak di Pasar Talang Solok

10 Juni 2026
Kendaraan Pengantre BBM Diperiksa Polisi di Agam, Apa yang Ditemukan?

Kendaraan Pengantre BBM Diperiksa Polisi di Agam, Apa yang Ditemukan?

10 Juni 2026
Anggaran Pakaian Dinas Wagub dan Gubernur Sumbar Capai Rp201 Juta, Sekdaprov Sebut Angka Ini Kecil

Anggaran Pakaian Dinas Wagub dan Gubernur Sumbar Capai Rp201 Juta, Sekdaprov Sebut Angka Ini Kecil

10 Juni 2026
Next Post
PT Semen Padang Bangun Taman Digital Ecobrick di Museum Adityawarman, Perkuat Literasi Digital dan Lingkungan

PT Semen Padang Bangun Taman Digital Ecobrick di Museum Adityawarman, Perkuat Literasi Digital dan Lingkungan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.