Kabarminang.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong. Dengan demikian Tom Lembong masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan tersebut menilai, penetapan tersangka Tom Lembong sudah sesuai dengan perundang-undangan.
“Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli Marbun dalam persidangan, Selasa (26/11).
“Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Eksepsi, menolak eksepi pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya dilansir Jawapos.
Putusan itu dengan sendirinya menegaskan penetapan tersangka kepada Tom Lembong dinilai sah secara hukum. Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.
“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).