Kabarminang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) melalui kemudahan akses pembiayaan perumahan. Salah satu upayanya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pembiayaan perumahan bagi ASN dan pekerja, yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta dan menghadirkan narasumber dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) serta Bank Mandiri. Sosialisasi ini menjadi wadah bagi para ASN untuk memahami skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kemampuan penghasilan.
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menyampaikan bahwa kepemilikan rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang krusial bagi ASN, sekaligus bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup pegawai negeri.
“Rumah tidak hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga simbol keamanan dan kenyamanan bagi keluarga kita. Namun, tantangan terbesar bagi ASN selama ini adalah akses terhadap pembiayaan yang terjangkau,” ujar Elzadaswarman.
Ia menyambut baik kerja sama dengan BP Tapera dan Bank Mandiri sebagai mitra strategis dalam mendukung ASN memiliki rumah layak huni. Sosialisasi ini, menurutnya, bukan hanya untuk memperluas wawasan, tetapi juga sebagai langkah awal membangun masa depan yang lebih stabil bagi ASN dan keluarga.
“Kami mendorong ASN untuk tidak hanya menjadi peserta aktif, tetapi juga agen penyebaran informasi di lingkungan kerja masing-masing. Program ini sangat relevan dalam mendukung visi Pemko Payakumbuh untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Vice President Pemasaran Pembiayaan BP Tapera, Dema Ariyana, menjelaskan bahwa program pembiayaan perumahan yang ditawarkan merupakan bagian dari target nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“BP Tapera menyediakan subsidi untuk 350.000 unit rumah dengan bunga maksimal lima persen per tahun. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk ASN, dengan batas maksimal pendapatan Rp10 juta per bulan,” jelasnya.