Senin, Mei 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemilik Bangunan Hotel di Lembah Anai Dilaporkan ke Polda, Diduga Langgar Undang-Undang

Dharma Harisa
Selasa, 15 Juli 2025 20:32
in Hukum & Kriminal
Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumbar diwawancarai wartawan setelah melaporkan PT HSH ke Polda Sumbar pada Selasa (15/7). Foto: IST

Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumbar diwawancarai wartawan setelah melaporkan PT HSH ke Polda Sumbar pada Selasa (15/7). Foto: IST


Kabarminang – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat (Sumbar) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumbar melaporkan PT HSH, pemilik bangunan hotel di Lembah Anai, ke Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan tata ruang. Organisasi itu melayangkan laporan tersebut karena belum ditindaklanjutinya sanksi administratif oleh PT HSH dan indikasi impunitas oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, Selasa (15/7). Menurutnya, kawasan Lembah Anai di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, merupakan wilayah dengan tingkat risiko bencana yang sangat tinggi. Berdasarkan data BPBD, potensi bencana di wilayah itu meliputi banjir, banjir bandang, tanah longsor, letusan gunung, gempa bumi, dan kebakaran hutan.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah memastikan setiap kebijakan pembangunan di kawasan rawan bencana harus mengutamakan keselamatan masyarakat,” kata Tommy.

Ia menyebut bahwa kawasan Lembah Anai mencakup berbagai zona perlindungan, seperti hutan lindung, taman wisata alam, cagar alam, sempadan sungai, badan air, dan kawasan jalan nasional Padang–Bukittinggi. Namun, katanya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pembangunan hotel, rest area, kolam pemandian, dan bangunan lainnya.

Tommy menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang telah mengidentifikasi bahwa bangunan hotel milik PT HSH melanggar sejumlah ketentuan. Pelanggaran tersebut mencakup pembangunan sebagian di kawasan hutan lindung, sempadan sungai (100 meter), dan kawasan perdesaan, pelanggaran sektor kehutanan dan sumber daya air, dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.

Pemerintah, kata Tommy, telah menetapkan sanksi administratif kepada PT HSH berupa kewajiban membongkar seluruh bangunan (kecuali masjid sebagai monumen banjir bandang 11 Mei 2024), memulihkan fungsi ruang, dan menaati tata ruang. Ia menginformasikan bahwa surat peringatan pertama dan kedua telah dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar masing-masing pada 4 dan 17 Februari 2025. Namun, hingga kini, kata Tommy, PT HSH belum melaksanakan kewajiban tersebut. Lebih jauh, katanya, surat peringatan (SP) ketiga belum diterbitkan meski jangka waktu pemberlakuannya sudah lewat.

“Informasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyebutkan bahwa PT HSH malah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Sumbar. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya upaya impunitas antara pelaku pelanggaran dan pemerintah provinsi,” ujar Tommy.

Selain itu, kata Tommy, Walhi Sumbar menyatakan bahwa pelanggaran oleh PT HSH tidak hanya berdimensi administratif dan lingkungan, tetapi telah memasuki ranah pidana. Dalam kajian Walhi, kata Tommy, terdapat empat undang-undang yang diduga dilanggar,  yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–5 miliar, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan ancaman pidana 3–6 tahun dan denda Rp300 juta–Rp2 miliar.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bangunan hotel di Lembah Anai langgar undang-undangLembah AnaiPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia SumbarWalhi Sumbar

Berita Terkait

Kafe yang Terbakar di Payakumbuh Sengaja Dibakar, Polisi Tahan Pelaku

Kafe yang Terbakar di Payakumbuh Sengaja Dibakar, Polisi Tahan Pelaku

25 Mei 2026
Curi 3 Ponsel dan 1 Dompet di Rumah Warga Siang Hari, Pemuda Penganggur di Dharmasraya Ditangkap

Curi 3 Ponsel dan 1 Dompet di Rumah Warga Siang Hari, Pemuda Penganggur di Dharmasraya Ditangkap

24 Mei 2026
Pura-pura Jadi Pembeli, Ibu dan Anak Gasak Kalung Emas di Padang

Pura-pura Jadi Pembeli, Ibu dan Anak Gasak Kalung Emas di Padang

24 Mei 2026
Curi Udang dan Ikan Senilai Rp2 Juta, Pria di Padang Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Udang dan Ikan Senilai Rp2 Juta, Pria di Padang Terancam 7 Tahun Penjara

23 Mei 2026
Polisi Cari Pemilik Video Viral Pungli Lembah Anai untuk Perkuat Kasus

Polisi Cari Pemilik Video Viral Pungli Lembah Anai untuk Perkuat Kasus

22 Mei 2026
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Next Post
Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda dalam TMMD ke-125

Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda dalam TMMD ke-125

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.