Senin, Desember 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Korupsi Seragam Sekolah Lima Puluh Kota: Mantan Kabid Disdik Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025 17:34
in Hukum & Kriminal
Sidang vonis kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan terdakwa AW, Kamis, 10 Juli 2025.

Sidang vonis kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan terdakwa AW, Kamis, 10 Juli 2025.


Kabarminang – Mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, AW, dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP tahun anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang dalam sidang pada Kamis, 10 Juli 2025.

Selain pidana badan, AW juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

“Kita dan pihak terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu,” kata Kasi Pidsus Abu Abdurrahman kepada wartawan.

AW diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut. Program ini semula ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, dalam sidang berbeda yang digelar Kamis, 24 April 2025, Majelis Hakim Tipikor Padang juga telah memvonis tiga rekanan swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah MR, YA, dan YP — yang semuanya hadir di persidangan didampingi penasihat hukum mereka, Idris, SH.

Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 6 tahun. Sementara YP menerima vonis paling ringan, yakni 1,5 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya sebesar 5 tahun. Semua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan barang negara.

Tim JPU dalam perkara ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurrahman. Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas pihak kejaksaan karena menyangkut hak pendidikan dan bantuan untuk siswa tidak mampu.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Korupsi Seragam Sekolah di Lima Puluh KotaLima Puluh Kota

Berita Terkait

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025
Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

19 Desember 2025
Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025
Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025
Polisi Tangkap Pria Diduga Pencuri Mobil Operasional Rumah Sakit di Batusangkar

Polisi Tangkap Pria Diduga Pencuri Mobil Operasional Rumah Sakit di Batusangkar

17 Desember 2025
Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

17 Desember 2025
Next Post
Pemko Padang Panjang Minta Tambahan Kuota SMA, Gubernur Mahyeldi Siap Buka Jalan

Pemko Padang Panjang Minta Tambahan Kuota SMA, Gubernur Mahyeldi Siap Buka Jalan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Bawa 4 Karung Ganja dengan Toyota Hiace, 3 Pria Ditangkap di Jalan Bukittinggi–Medan

Kronologi Penangkapan 100 Paket Ganja di Jalur Bukittinggi–Medan, Tiga Pria Diciduk BNNP Sumbar

18 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.