Selasa, Oktober 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Seragam Sekolah Lima Puluh Kota: Mantan Kabid Disdik Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaksi
Jumat, 11 Juli 2025 | 17:34
in Hukum & Kriminal
Sidang vonis kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan terdakwa AW, Kamis, 10 Juli 2025.

Sidang vonis kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan terdakwa AW, Kamis, 10 Juli 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, AW, dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP tahun anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang dalam sidang pada Kamis, 10 Juli 2025.

Selain pidana badan, AW juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

“Kita dan pihak terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu,” kata Kasi Pidsus Abu Abdurrahman kepada wartawan.

AW diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut. Program ini semula ditujukan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, dalam sidang berbeda yang digelar Kamis, 24 April 2025, Majelis Hakim Tipikor Padang juga telah memvonis tiga rekanan swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah MR, YA, dan YP — yang semuanya hadir di persidangan didampingi penasihat hukum mereka, Idris, SH.

Terdakwa MR dan YA masing-masing divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 6 tahun. Sementara YP menerima vonis paling ringan, yakni 1,5 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya sebesar 5 tahun. Semua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan barang negara.

Tim JPU dalam perkara ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdurrahman. Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas pihak kejaksaan karena menyangkut hak pendidikan dan bantuan untuk siswa tidak mampu.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Korupsi Seragam Sekolah di Lima Puluh KotaLima Puluh Kota
ShareTweetPin

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

20 Oktober 2026
Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

20 Oktober 2026
Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026
Rumahnya Dibobol Maling, Warga Padang Panjang Kehilangan Uang Senilai Rp30 Juta

Rumahnya Dibobol Maling, Warga Padang Panjang Kehilangan Uang Senilai Rp30 Juta

19 Oktober 2026
Diparkir Depan Rumah, Motor Penjaga Sekolah di Padang Raib Digondol Maling

Diparkir Depan Rumah, Motor Penjaga Sekolah di Padang Raib Digondol Maling

19 Oktober 2026
Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

2 Penagih Utang yang Cegat Pengendara Motor di Kota Solok Dipecat Sementara oleh Perusahaan

19 Oktober 2026
Next Post
Pemko Padang Panjang Minta Tambahan Kuota SMA, Gubernur Mahyeldi Siap Buka Jalan

Pemko Padang Panjang Minta Tambahan Kuota SMA, Gubernur Mahyeldi Siap Buka Jalan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Berita Terkini

Raih Tiga Gelar Juara di Kejurda FORBASI Sumbar, MTsN 5 Padang Melaju ke Kejurnas 2026

Raih Tiga Gelar Juara di Kejurda FORBASI Sumbar, MTsN 5 Padang Melaju ke Kejurnas 2026

20 Oktober 2026

Viral Video Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit

Viral Video Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit

20 Oktober 2026

Siswi Asal Padang Raih Emas Kompetisi Riset Nasional, Usung Inovasi Menabung Haji

Siswi Asal Padang Raih Emas Kompetisi Riset Nasional, Usung Inovasi Menabung Haji

20 Oktober 2026

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

20 Oktober 2026

Pikap Masuk Jurang di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Korban 2 Orang

Pikap Masuk Jurang di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Korban 2 Orang

20 Oktober 2026

Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

20 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.