Kabarminang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan tidak akan mentoleransi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayahnya. Ia mengeluarkan pernyataan itu menyusul temuan 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berada di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Pasaman Barat.
Gubernur memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas dan sesuai aturan. Instruksi tersebut disampaikan usai Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, melaporkan hasil pemeriksaan timnya di lapangan.
“Perintah Gubernur kepada kami jelas: laksanakan tugas sesuai aturan, jangan main-main. Sudah kami laporkan ke Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan Asisten II,” kata Nizam kepada Kabarminang.com, Kamis (10/7/2025).
Nizam menyebut pihaknya tengah menyelidiki legalitas keberadaan 13 WNA yang masuk dengan visa C18. Ia menegaskan surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi tidak dapat dijadikan dasar hukum yang melampaui Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Undang-undang berlaku untuk semua orang di Indonesia. Tidak bisa dibenarkan jika TKA bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap seperti RPTKA,” ucap Nizam.
Ia juga menyinggung soal banyaknya warga lokal yang masih menganggur, sementara tenaga kerja asing diberi ruang tanpa melalui proses sesuai hukum.
“Mau ke mana arah bangsa ini kalau orang asing diberi karpet merah, sementara rakyat kita sendiri belum dapat pekerjaan?” tuturnya.
Disnakertrans mengaku belum memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung, namun akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Kantor Imigrasi. Rapat lanjutan dengan Sekda Provinsi dan instansi terkait dijadwalkan Kamis sore untuk merumuskan langkah selanjutnya.