Kabarminang — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (7/7) memeriksa 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berada di PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), perusahaan tambang bijih besi di Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat.
Kepala UPT Pengawas Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patarianus Syahid, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa 13 WNA Tiongkok itu meminta kelengkapan data mereka, termasuk dokumen ketenakerjaan. Ia menerangkan bahwa pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang merupakan tim gabungan berbagai instansi terkait, melakukan operasi ke PT GMK pada Rabu (25/6), tetapi tidak mendapatkan data-data kelengkapan WNA Tiongkok itu.
“Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan operasi sebelumnya dengan Timpora,” ucap Patarianus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 WNA Tiongkok itu, pihaknya menemukan bahwa PT GMK tidak dapat menunjukkan bahwa perusahaan itu memiliki dokumen-dokumen yang menyatakan 13 WNA itu sebagai tenaga kerja asing, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Karena itu, kata Patarianus, pihaknya akan mengeluarkan nota pemeriksaan satu. Ia menjelaskan bahwa dalam nota tersebut pihaknya meminta perusahaan untuk melengkapi data-data sebagai persyaratan bekerja 13 WNA Tingkok itu.
Lantaran PT GMK tidak bisa menunjukkan RPTKA 13 WNA Tiongkok itu, Patarianus tidak mengetahui kemampuan atau ilmu khusus para WAN itu di perusahaan tersebut. Ia menyebut bahwa kemampuan tersebut diuraikan dalam RPTKA.
Di samping, pihaknya menyesalkan sikap PT GMK yang hingga kini belum melakukan kontrak kerja kepada para pekerjanya dengan alasan belum lama beroperasi. Menurut Patarianus, sebelum para pekerja bekerja, perusaahaan seharusnya melakukan ikatan kerja melalui kontrak sebab dalam kontrak kerja ada upah, perintah kerja, dan pekerjaan.
“Kami akan meminta berapa jumlah gaji karyawan perusahaan itu ” kata Syahid.