Jumat, Januari 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Termasuk Keponakan Megawati, 24 Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap Kasus Judol

Redaksi
Senin, 25 November 2024 15:40
in Nasional
Tersangka baru kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi/RMOL

Tersangka baru kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi/RMOL


Kabarminang.com – Polisi menangkap 24 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online, salah satunya Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Taufik Kiemas yang juga mendiang suami Megawati Soekarnoputri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, 24 oknum pegawai Komdigi (dulu Kominfo) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total tersangka ada 28 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 24 orang. Sementara 4 tersangka lainnya masih DPO,” ungkap Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024 dilansir Kantor Berita RMOL.

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pencari website judi online hingga penyaring website judi online yang akan diblokir Kominfo.

Adapun 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama 10 tahun


Tags: Judi OnlinePegawai Kementerian Komdigi Ditangkap

Berita Terkait

Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari 2026

Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari 2026

29 Januari 2026
111.788 Warga Sumatera Masih Mengungsi Pascabanjir, Sumbar Capai 9.040 Jiwa

111.788 Warga Sumatera Masih Mengungsi Pascabanjir, Sumbar Capai 9.040 Jiwa

29 Januari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan saat Ramadan, Menu dan Waktu Dibedakan

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan saat Ramadan, Menu dan Waktu Dibedakan

29 Januari 2026
BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

BUMN Akan Ambil Alih Pengelolaan 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

29 Januari 2026
Waspada Virus Nipah, Kenali Gejala dan Risiko Penularannya

Waspada Virus Nipah, Kenali Gejala dan Risiko Penularannya

28 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Buah Bekas Gigitan Kelelawar

Cegah Virus Nipah, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Konsumsi Buah Bekas Gigitan Kelelawar

28 Januari 2026
Next Post

Video: Warga Terbakar hingga Tinggal Kerangka, Gegara Terkurung saat Rumah Dilahap Api

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

Truk Trailer Muatan Pupuk Picu Laka Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Ini Identitas Sopir

29 Januari 2026

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

Ambulans Tabrak Truk di Sijunjung, Hendak Bawa Pasien ke Padang

29 Januari 2026

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

Kecelakaan Beruntun di Agam, 2 Pria Tergeletak

28 Januari 2026

Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Kembali Lancar Usai Kecelakaan Beruntun

Kronologi Lengkap dan Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Padang-Bukittinggi

26 Januari 2026

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

Berikut Data Identitas Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang–Bukittinggi

26 Januari 2026

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

Pemko Bukittinggi Gelar Aksi dan Konser Amal Bela Palestina, Terkumpul Donasi Rp815 Juta

19 Oktober 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.