Kabarminang — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, dijadwalkan menerima gelar doktor honoris causa (HC) dari Asean University International (AUI), Malaysia, pada pertengahan Juli 2025. AUI memberikan penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Mahyeldi dalam membangun sistem pemerintahan yang partisipatif dan berorientasi pada pelayanan publik di Sumbar. Hal itu disampaikan oleh Presiden AUI, Prof. Dr. Suhendar, dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Minggu (29/6).
“Mahyeldi dinilai menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan konsisten dalam bidang pendidikan, politik, hukum, ekonomi kerakyatan, serta reformasi birokrasi. Setelah melalui kajian dan observasi akademik terhadap sejumlah kandidat, kami menilai beliau layak menerima gelar ini,” ujar Suhendar, seperti dikutip dari berita rilis yang didapatkan Kabarminang.com.
Gelar kehormatan tersebut akan diberikan dalam prosesi penganugerahan yang dijadwalkan berlangsung pada 18–19 Juli 2025 di kampus AUI, Malaysia. Selain Mahyeldi, pengacara asal Padang, Boy London, juga akan menerima gelar doktor HC dalam bidang Hukum. Ia dinilai berjasa dalam memperjuangkan hak dan advokasi hukum masyarakat.
Menurut laporan, undangan resmi kepada Mahyeldi telah disampaikan oleh dosen AUI Malaysia, Prof. Anul Zufri, di Rumah Dinas Gubernur Sumbar, Senin (30/6).
Tokoh lainnya, seperti Muhammad Shadiq Pasadigoe, juga dijadwalkan menghadiri prosesi wisuda tersebut.
Status AUI dipertanyakan
Meski begitu, status legal AUI masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan penelusuran Kabarminang.com, AUI tidak ditemukan dalam daftar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV bahkan menyatakan pada 15 Mei 2024 bahwa AUI yang berlokasi di Bogor belum memiliki izin penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui pengumuman resmi dan unggahan akun Instagram LLDIKTI IV.
“LLDIKTI Wilayah IV mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi status perguruan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.” Demikian bunyi imbauan tersebut.