Kabarminang – Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menutup secara permanen sembilan titik lokasi wisata ilegal yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Penutupan pemandian, restoran hingga Rumah Makan Mangguang dilakukan pada Rabu (25/6) siang, ditandai dengan pemasangan plang dan garis polisi.
“Penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat,” ujar Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI, Yazid Nurhuda, dikutip Antara.
Langkah penutupan itu ditandai dengan penyegelan area, pemasangan papan larangan aktivitas, dan upaya pemblokiran akses jalan menggunakan batuan besar. Namun, rencana pemblokiran fisik sempat mendapat penolakan dari masyarakat, termasuk Wali Nagari Singgalang dan tokoh adat setempat.
Setelah melalui proses negosiasi yang alot, disepakati bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas wisata maupun perdagangan di area tersebut. “Semua aktivitas di kawasan TWA ini ilegal atau tidak berizin,” tegas Yazid.
Menurut Yazid, total luasan kawasan yang ditutup mencapai sekitar 12 hektare. Beberapa bangunan, terutama tempat pemandian, juga dinilai berisiko tinggi karena berada di bantaran sungai yang rawan bencana.
Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut terdampak banjir bandang dan lahar dingin dari Gunung Marapi pada 11 Mei 2024, yang menelan korban jiwa.
Yazid mengungkapkan bahwa pemerintah telah beberapa kali memberikan peringatan melalui Satpol PP dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), namun tidak diindahkan oleh pengelola kawasan. Oleh karena itu, Kemenhut bersama TNI, Polri, Satpol PP, serta pemerintah provinsi dan daerah melakukan tindakan tegas.