Sabtu, Oktober 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Begini Kata Kejati Sumbar Soal Surat Kaleng Sasar Dua Kepala OPD Pemprov Sumbar

Dharma Harisa
Selasa, 24 Juni 2025 15:23
in Kabar Sumbar
Ilustrasi korupsi. (foto: ist).

Ilustrasi korupsi. (foto: ist).


Kabarminang.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) membuka suara terkait dua surat kaleng yang menyasar dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Salah satunya bahkan ditujukan langsung kepada Kepala Kejati, namun hingga kini belum masuk secara resmi ke meja penyelidikan.

Surat pertama menyasar Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorbun) Sumbar, Febrina Trisusila Putri, sementara surat lainnya sebelumnya ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Belum Ada Bukti Diterimanya Surat Kaleng Distanhorbun
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid menegaskan bahwa hingga Selasa (24/06/2025), pihaknya belum menerima surat kaleng yang menyoal dugaan pelanggaran oleh Kepala Distanhorbun.

“Kalau ada yang bilang surat itu sudah sampai ke kami, saya minta tunjukkan tanda terimanya. Ada atau tidak. Jadi bisa kita lacak,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat tanpa identitas resmi dan tidak dilengkapi bukti valid sulit untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Surat kaleng seperti ini, tanpa identitas, itu memang jadi kendala besar dalam proses hukum. Tidak bisa semata-mata ditindaklanjuti tanpa dasar,” jelas Rasyid.

Surat tertanggal 16 April 2025 tersebut menuding Febrina melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, bekerja dari rumah dinas tanpa kehadiran fisik di kantor, serta dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek dan perekrutan tenaga honorer di luar prosedur. Namun semua itu belum mendapat penguatan bukti ataupun pelapor resmi yang bersedia memberi keterangan.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Bapenda SumbarDistanhorbun SumbarDugaan Pungli Bapenda SumbarKejati SumbarSurat Kaleng

Berita Terkait

SMPN 2 Pariaman Dapat Hibah Alat Filter AIR Siap Minum dari CCR Corporation Japan Perwakilan Indonesia

SMPN 2 Pariaman Dapat Hibah Alat Filter AIR Siap Minum dari CCR Corporation Japan Perwakilan Indonesia

17 Oktober 2025
Pemko Payakumbuh Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Pemko Payakumbuh Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

17 Oktober 2025
Nur Amira WNA Tahanan Imigrasi Agam Dideportasi ke Malaysia Hari Ini

Nur Amira WNA Tahanan Imigrasi Agam Dideportasi ke Malaysia Hari Ini

17 Oktober 2025
Prakiraan Cuaca Sumbar 10 Oktober 2025: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Padang 17 Oktober 2025, Berawan dan Hujan Ringan

17 Oktober 2025
Wali Kota Payakumbuh Lepas 3 Pelajar Wakili Sumbar di Gala Siswa Indonesia 2025

Wali Kota Payakumbuh Lepas 3 Pelajar Wakili Sumbar di Gala Siswa Indonesia 2025

17 Oktober 2025
Wali Kota Pariaman Serahkan Seragam Sekolah Gratis untuk 785 Pelajar Kurang Mampu

Wali Kota Pariaman Serahkan Seragam Sekolah Gratis untuk 785 Pelajar Kurang Mampu

17 Oktober 2025
Next Post
Wali Kota Padang Prioritaskan Penyelesaian Normalisasi Sungai Batang Kandis

Wali Kota Padang Prioritaskan Penyelesaian Normalisasi Sungai Batang Kandis

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman, Polisi Visum 5 Korban

Kasus Sodomi Berantai di Padang Pariaman Terungkap Lewat Program Kejujuran Sekolah

27 September 2025

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

Mahasiswa PPNP Raih Dua Penghargaan Nasional di KMIPN VII

16 Oktober 2025

Pilu, Belum Seminggu Menikah Tragedi Menimpa Pasangan Muda di Penginapan Solok, Istri Tewas dan Suami Kritis

Lakeside Glamping Alahan Panjang Jadi Sorotan Usai Tragedi Pengantin Baru

11 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

Kronologi Lengkap Tragedi Honeymoon Alahan Panjang: Cindy Meninggal, Gilang Antar Jenazah Istri dengan Selang Oksigen

10 Oktober 2025

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

10 Kampus Paling Berprestasi di Sumbar 2025, UNP dan UNAND Berjaya di Level Nasional

7 Oktober 2025

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

Selamat dari Tragedi di Penginapan di Solok, Gilang Masih Dirawat di Rumah Sakit

12 Oktober 2025

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Mahasiswi di Padang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

12 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.