Kabarminang — Polres Padang Pariaman sudah menetapkan Satria Juhanda alias Wanda (25) sebagai tersangka pembunuh tiga gadis.
“Kami sudah menetapkan Wanda sebagai tersangka hari ini. Ia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP A.A. Reggy, kepada Kabarminang.com pada Sabtu (21/6).
Pihaknya menjerat Wanda dengan Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Kasus itu bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai, Padang Pariaman, Selasa (17/6) pagi. Potongan tubuh tersebut ialah tubuh tanpa kepala, tangan, kaki, dan alat kelamin. Dua hari berturut-turut setelah itu, warga menemukan beberapa bagian tubuh lain.
Polisi kemudian mengidentifikasi potongan tubuh itu sebagai tubuh korban mutilasi bernama Septia Dinda (25). Polisi lalu menangkap Wanda di rumahnya pada Kamis (19/5) dini hari.
Dalam pemeriksaan mendalam, Wanda justru membeberkan fakta mengerikan: ia juga membunuh dua mahasiswi yang hilang sejak Januari 2024.
Kedua mahasiswi tersebut ialah Siska Oktavia Rusdi (23), mahasiswi STIE KBP Padang asal Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai, dan Adek Gustiana (24) mahasiswi STIE KBP Padang asal Pasaman. Keduanya hilang sejak 13 Januari 2024 setelah berangkat dari rumah Siska ke Kota Padang dengan sepeda motor Yamaha Mio M3 BA 4292 FE. Motor itu ditemukan di kawasan MTI Tabing sebelas hari kemudian, tetapi jejak keduanya hilang tanpa kabar.
Pengakuan Wanda membuka tabir kejahatan. Ia membunuh Siska dan Adek, lalu mengubur mereka dalam sumur di rumahnya di kawasan Pasar Usang, Batang Anai.