Kabarminang – Penyelidikan kasus mutilasi yang menghebohkan warga Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Terduga pelaku berinisial W, yang dikenal dengan nama Wanda, hingga Jumat (20/6), belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisal Amir, menyatakan pihaknya masih berhati-hati dalam menetapkan status hukum Wanda. Menurutnya, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta memperkuat bukti yang ada agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Statusnya masih sebagai terperiksa. Kami tidak ingin gegabah. Semua bukti harus lengkap agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan,” ujar AKBP Ahmad Faisal Amir.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di wilayah Batang Anai. Temuan mengerikan itu memicu kecemasan publik dan spekulasi adanya pola pembunuhan sadis yang berulang.
Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan fakta mencengangkan: Wanda diduga terlibat dalam kasus hilangnya dua mahasiswi asal Padang Pariaman pada 2024 lalu. Kedua korban sempat dinyatakan hilang tanpa jejak, namun kini diduga menjadi korban pembunuhan.
“Dalam pengembangan kasus mutilasi ini, kami temukan fakta keterkaitan pelaku dengan kasus hilangnya dua mahasiswi tahun lalu. Barang bukti berupa tulang belulang telah kami evakuasi dari sumur tua di rumah pelaku,” tambah Kapolres.
Bukti-bukti forensik kini tengah diperiksa di laboratorium dengan bantuan tim Inafis Polda Sumatera Barat. Sementara itu, penyidik terus menggali keterangan dari keluarga korban dan warga sekitar.
“Kami masih menambah jumlah saksi, mendalami motif, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya. Semua proses dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan celah hukum,” tegas AKBP Ahmad Faisal Amir.
Polisi berjanji akan membuka seluruh hasil penyelidikan kepada publik setelah rangkaian pemeriksaan rampung dan status hukum Wanda dapat ditetapkan secara sah.