Kabarminang.com – Kepolisian Resor Padang Pariaman menjerat pelaku mutilasi, SJ alias Wanda (25) dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian karena tingkat kekejamannya yang tinggi.
“Ini kasus dengan tingkat kekejaman tinggi, dan menjadi atensi khusus kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan keji seperti ini. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas, pelaku dihukum setimpal, dan keluarga korban mendapat keadilan,” tegas Kapolres, Kamis (19/06/2025).
Aksi pembunuhan terjadi pada Sabtu (15/06/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku membawa korban, Septia Adinda (25), ke sebuah kebun terpencil di kawasan Korong Kapalo Banda, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Di lokasi itu, pelaku menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuhnya menjadi sepuluh bagian. Hingga kini, polisi baru menemukan empat potongan tubuh, sementara enam bagian lainnya masih dalam pencarian.
“Pelaku mengaku memotong tubuh korban menjadi sepuluh bagian. Empat potongan sudah ditemukan, dan kami terus mencari sisanya bersama tim BPBD,” kata AKBP Faisol.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku memiliki hubungan pribadi dengan korban. Motif awal yang diakui pelaku adalah sakit hati karena korban belum melunasi pinjaman uang yang sempat ia berikan.
Polisi berhasil menangkap Wanda pada Rabu (19/06/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melacak hubungan kedekatan korban dengan pelaku.