Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria berinisial RK (29) pada Rabu (11/6) pukul 17.35 WIB karena diduga menyetubuhi anak tirinya. Polisi menciduk RK di Jorong Balai Tolang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota.
Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, menceritakan bahwa pemuda setempat mencurigai RK membawa anak tirinya ke sebuah tempat sepi di Jorong Balai Tolang. Saat RK diduga akan mencabuli anak tirinya itu, kata Repaldi, pemuda menangkap RK.
“Anak tersebut lalu meminta pertolongan kepada pemuda. Dia juga menceritakan kepada adik ibunya tentang apa yang selama ini dilakukan oleh ayah tirinya itu kepada dirinya. Adik ibunya lalu melaporkan RK ke kantor polisi,” ujar Repaldi pada Kamis (12/6).
Repalddi mengatakan bahwa pihaknya menangkap RK setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pihaknya meringkus RK berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 Juni 2025, serta dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan tertanggal 11 Juni 2025. Ia menyebut bahwa RK mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.
Repaldi menceritakan bahwa RK menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP. Kini, katanya, anak itu berusia 14 tahun. Ia menyebut bahwa RK melakukan aksi bejat itu di rumah tempat mereka tinggal, di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak. Di rumah itu, kata Repaldi, RK tinggal dengan istri dan anak tirinya tersebut.
Pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Repaldi, terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa RK merupakan buruh bangunan. Pihaknya sudah menahan terduga pelaku di Markas Polres 50 Kota untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak dari kejahatan seksual.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.