Minggu, Juni 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bawa 11 Kg Ganja, Warga Bukittinggi Ditangkap di Pasaman

Herru Iriawan
Rabu, 11 Juni 2025 17:06
in Hukum & Kriminal
eorang pengedar ganja berinisial WR (24) ditangkap di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Selasa (10/6) sekitar pukul 1.00 WIB.

eorang pengedar ganja berinisial WR (24) ditangkap di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Selasa (10/6) sekitar pukul 1.00 WIB.


Kabarminang — Seorang pengedar ganja berinisial WR (24) ditangkap di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Selasa (10/6) sekitar pukul 1.00 WIB. Ia ditangkap saat membawa sebelas kilogram ganja.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebelas paket besar ganja kering atau sebelas kilongram, yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan dimasukkan ke dalam tas hijau,” ujar Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, pada Rabu (11/6).

Agus Hidayat mengatakan bahwa WR merupakan warga Jalan Sijolang DT. P. Basa Nomor 67 B, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Pihaknya menangkap WR saat berada di atas Yamaha Mio GT rusak.

Pihaknya menyita sepeda motor itu sebagai barang bukti. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa satu tas warna hijau, empat kantong plastik berisi ganja, satu unit ponsel Realme hitam beserta kartu SIM Axis.

“Kasus ini kami proses sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025, tanggal 10 Juni 2025,” ucapnya.

Agus Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menjret WR dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyebut bahwa ancaman hukuman pasal-pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tegaskan, Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Ini adalah upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tuturnya.

 


Tags: Ganja di PasamanNarkoba di PasamanPasamanPolres Pasaman

Berita Terkait

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

29 Juni 2025
ASN Pemko Padang Panjang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan 7 Sepeda Motor

ASN Pemko Padang Panjang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan 7 Sepeda Motor

28 Juni 2025
2 Pria di Tanah Datar Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

2 Pria di Tanah Datar Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

28 Juni 2025
Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Limapuluh Kota Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

27 Juni 2025
Lima Jalan Tol di Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran, Termasuk Padang-Sicincin

Sidang Korupsi Tol Padang–Sicincin, Ahli Geodesi Sebut Lahan Milik Pemkab

27 Juni 2025
Mantan Pegawai BRI di Padang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

Mantan Pegawai BRI di Padang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

27 Juni 2025
Next Post
Diduga Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, Ayah di Padang Pariaman Ditangkap

Diduga Cabuli Anak Gadisnya Berkali-kali, Ayah di Padang Pariaman Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

23 Juni 2025

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

23 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.