Selasa, Juni 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bejat! Petani di Lima Puluh Kota Dua Kali Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun

Herru Iriawan
Senin, 9 Juni 2025 16:28
in Hukum & Kriminal
Pelaku berinisial AF (58) diamankan Polres 50 Kota.

Pelaku berinisial AF (58) diamankan Polres 50 Kota.


Kabarminang – Seorang petani di Kabupaten Lima Puluh Kota, berinisial AF (58), ditangkap Polres 50 Kota setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (8/6) pagi.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan kasus ini diungkap setelah istri pelaku yang juga ibu korban, RN (52), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, RN mengaku anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan suaminya sendiri.

“Laporan diterima pada Minggu pagi, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKBP Syaiful dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).

Menurut penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober dan November 2024 di kamar rumah mereka di Jorong Koto Lamo, Kenagarian Kubang, Kecamatan Guguak. Aksi tersebut dilakukan saat RN pergi ke sawah.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kepada penyidik, AF mengaku hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis dan mereka tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, meskipun masih tinggal serumah.

“Atas kejadian ini, pelaku mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta masyarakat sekitar,” kata Syaiful.

AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pasal tersebut juga berlaku untuk orang yang melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan guna melakukan persetubuhan dengan anak. Termasuk pula pelanggaran Pasal 76E yang melarang perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual,” ujar AKBP Syaiful.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tags: kasus persetubuhan anakLima Puluh Kota

Berita Terkait

Jambret Tas Ibu-ibu di Pasar Raya Padang, Pria Asal Padang Pariaman Diringkus Polisi

Jambret Tas Ibu-ibu di Pasar Raya Padang, Pria Asal Padang Pariaman Diringkus Polisi

10 Juni 2025
2 Polisi Dipecat karena Berhubungan Seksual Sesama Jenis

Melapor Jadi Korban Pemerkosaan ke Polsek, Pelapor Diduga Diperkosa Polisi

9 Juni 2025
Besok Terdakwa Pembunuh Nia Kurnia Sari Disidang, Ibu Korban Harapkan Hukuman Mati

Besok Terdakwa Pembunuh Nia Kurnia Sari Disidang, Ibu Korban Harapkan Hukuman Mati

9 Juni 2025
Siapa Pelaku Penembakan Pelajar MTs di Padang Pariaman? Ini Kata Polisi

Siapa Pelaku Penembakan Pelajar MTs di Padang Pariaman? Ini Kata Polisi

9 Juni 2025
Tiga Pemuda di Padang Ditangkap karena Peras dan Ancam Orang Pakai Sajam

Tiga Pemuda di Padang Ditangkap karena Peras dan Ancam Orang Pakai Sajam

8 Juni 2025
2 Terduga Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Dharmasraya, 1 Orang Baru Keluar Lapas

2 Terduga Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Dharmasraya, 1 Orang Baru Keluar Lapas

8 Juni 2025
Next Post
Siapa Pelaku Penembakan Pelajar MTs di Padang Pariaman? Ini Kata Polisi

Siapa Pelaku Penembakan Pelajar MTs di Padang Pariaman? Ini Kata Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

Penggerebekan Rumah Kos di Padang, Tiga Pasangan Tak Resmi Diamankan Petugas

10 Juni 2025

Pemko Padang Tak Tambah Pegawai Baru hingga 2030, Ini Alasannya

Pemko Padang Tak Tambah Pegawai Baru hingga 2030, Ini Alasannya

3 Juni 2025

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

29 Mei 2025

Bejat! Petani di Lima Puluh Kota Dua Kali Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun

Bejat! Petani di Lima Puluh Kota Dua Kali Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun

9 Juni 2025

Video: Warga Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal di Tanah Datar

Video: Warga Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal di Tanah Datar

7 Juni 2025

Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap Usai Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

27 Mei 2025

Mobil Tabrak Beton di Jalan Tol Padang–Sicincin, Satu Orang Jadi Korban

Mobil Tabrak Beton di Jalan Tol Padang–Sicincin, Satu Orang Jadi Korban

9 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.