Minggu, Juni 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Aktivitas Galian C PT BRM di Dharmasraya Dikeluhkan, Pajak Belum Disetor ke Daerah

Guspira Ardilla
Senin, 2 Juni 2025 11:44
in Kabar Sumbar
Tumpukan Material Sirtu Galian C di lokasi Konsesi PT Bukit Raya Mudisa.

Tumpukan Material Sirtu Galian C di lokasi Konsesi PT Bukit Raya Mudisa.


Kabarminang – Aktivitas pengambilan material galian C di kawasan konsesi sejumlah perusahaan di Kabupaten Dharmasraya mulai menuai sorotan publik. Salah satunya, PT Bukit Raya Mudisa (BRM), perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Kecamatan Sembilan Koto, diduga menggunakan material galian C untuk kepentingan internal namun belum menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah.

Pantauan lapangan menemukan tumpukan material berupa koral berpasir dalam jumlah besar di sekitar kantor PT BRM. Material tersebut digunakan untuk perbaikan dan pembangunan jalan dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan akasia seluas 28.617 hektare, yang tersebar di tiga kabupaten di Sumatera Barat: Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kewajiban pajak daerah atas penggunaan material tersebut dipenuhi oleh perusahaan.

Pihak PT BRM Membantah Aktivitas Ilegal

Menanggapi sorotan publik, Public Relations Officer PT BRM, Efragil Samosir menegaskan bahwa penggunaan material galian C dilakukan secara resmi.

“Material yang digunakan oleh PT BRM digunakan secara resmi,” ujarnya.

Efragil menjelaskan bahwa PT BRM beroperasi berdasarkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai SK.257/KPTS-II/2000 dan SK.592/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021. Ia juga mengutip Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 142 ayat 3 huruf a, yang membolehkan pemegang PBPH memanfaatkan mineral seperti batuan, pasir, dan tanah untuk penggunaan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

“Artinya, jika PT BRM menggunakan material seperti yang ditanyakan, itu diperbolehkan secara aturan,” tegas Efragil.

Namun saat ditanya apakah perusahaan telah membayarkan pajak atas penggunaan material tersebut ke Pemda Dharmasraya, Efragil enggan memberikan jawaban.

Pemda: Belum Ada Setoran Pajak dari PT BRM

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Dwi Rohmainingsih, membenarkan bahwa hingga kini belum ada pembayaran pajak dari PT BRM terkait penggunaan material galian C.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaGalian C Dharmasraya

Berita Terkait

Kisah Pilu Keluarga di Solok di Tengah Sengketa Tanah: Ibu Ditahan, Ayah Meninggal, Anak Pingsan

Kisah Pilu Keluarga di Solok di Tengah Sengketa Tanah: Ibu Ditahan, Ayah Meninggal, Anak Pingsan

29 Juni 2025
13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat

13 WNA Tiongkok di Tambang Pasaman Barat Tak Punya Dokumen Kerja, Kadisnakertrans Sumbar Berang

29 Juni 2025
625 Atlet Ramaikan Kejurnas Sepatu Roda di Pantai Gandoriah Pariaman, Wali Kota Dorong Event Internasional

625 Atlet Ramaikan Kejurnas Sepatu Roda di Pantai Gandoriah Pariaman, Wali Kota Dorong Event Internasional

29 Juni 2025
Dalam Bulan Juni, Dua Kasus Kematian Tragis Terjadi di Sumbar

Dalam Bulan Juni, Dua Kasus Kematian Tragis Terjadi di Sumbar

29 Juni 2025
Inilah Prakiraan Cuaca di Kota Padang pada Perayaan Hari Raya Idulfitri Besok

Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 29 Juni 2025

29 Juni 2025
13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat

13 WNA Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat, Pemerintah Nagari Buka Suara

28 Juni 2025
Next Post
Begini Kata Dinkes Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD: Kurang Peka Menangani Kondisi Darurat

Begini Kata Dinkes Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD: Kurang Peka Menangani Kondisi Darurat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

29 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Kronologi dan Motif Sementara Dokter Spesialis Tewas di Basement Hotel di Padang, Berikut Fakta-faktanya

Kronologi dan Motif Sementara Dokter Spesialis Tewas di Basement Hotel di Padang, Berikut Fakta-faktanya

28 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.