Kabarminang – Aktivitas pengambilan material galian C di kawasan konsesi sejumlah perusahaan di Kabupaten Dharmasraya mulai menuai sorotan publik. Salah satunya, PT Bukit Raya Mudisa (BRM), perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Kecamatan Sembilan Koto, diduga menggunakan material galian C untuk kepentingan internal namun belum menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah.
Pantauan lapangan menemukan tumpukan material berupa koral berpasir dalam jumlah besar di sekitar kantor PT BRM. Material tersebut digunakan untuk perbaikan dan pembangunan jalan dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan akasia seluas 28.617 hektare, yang tersebar di tiga kabupaten di Sumatera Barat: Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan.
Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kewajiban pajak daerah atas penggunaan material tersebut dipenuhi oleh perusahaan.
Pihak PT BRM Membantah Aktivitas Ilegal
Menanggapi sorotan publik, Public Relations Officer PT BRM, Efragil Samosir menegaskan bahwa penggunaan material galian C dilakukan secara resmi.
“Material yang digunakan oleh PT BRM digunakan secara resmi,” ujarnya.
Efragil menjelaskan bahwa PT BRM beroperasi berdasarkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai SK.257/KPTS-II/2000 dan SK.592/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021. Ia juga mengutip Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 142 ayat 3 huruf a, yang membolehkan pemegang PBPH memanfaatkan mineral seperti batuan, pasir, dan tanah untuk penggunaan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.
“Artinya, jika PT BRM menggunakan material seperti yang ditanyakan, itu diperbolehkan secara aturan,” tegas Efragil.
Namun saat ditanya apakah perusahaan telah membayarkan pajak atas penggunaan material tersebut ke Pemda Dharmasraya, Efragil enggan memberikan jawaban.
Pemda: Belum Ada Setoran Pajak dari PT BRM
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Dwi Rohmainingsih, membenarkan bahwa hingga kini belum ada pembayaran pajak dari PT BRM terkait penggunaan material galian C.