Rabu, April 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Aktivitas Galian C PT BRM di Dharmasraya Dikeluhkan, Pajak Belum Disetor ke Daerah

Guspira Ardilla
Senin, 2 Juni 2025 11:44
in Kabar Sumbar
Tumpukan Material Sirtu Galian C di lokasi Konsesi PT Bukit Raya Mudisa.

Tumpukan Material Sirtu Galian C di lokasi Konsesi PT Bukit Raya Mudisa.


Kabarminang – Aktivitas pengambilan material galian C di kawasan konsesi sejumlah perusahaan di Kabupaten Dharmasraya mulai menuai sorotan publik. Salah satunya, PT Bukit Raya Mudisa (BRM), perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Kecamatan Sembilan Koto, diduga menggunakan material galian C untuk kepentingan internal namun belum menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah.

Pantauan lapangan menemukan tumpukan material berupa koral berpasir dalam jumlah besar di sekitar kantor PT BRM. Material tersebut digunakan untuk perbaikan dan pembangunan jalan dalam area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan akasia seluas 28.617 hektare, yang tersebar di tiga kabupaten di Sumatera Barat: Dharmasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kewajiban pajak daerah atas penggunaan material tersebut dipenuhi oleh perusahaan.

Pihak PT BRM Membantah Aktivitas Ilegal

Menanggapi sorotan publik, Public Relations Officer PT BRM, Efragil Samosir menegaskan bahwa penggunaan material galian C dilakukan secara resmi.

“Material yang digunakan oleh PT BRM digunakan secara resmi,” ujarnya.

Efragil menjelaskan bahwa PT BRM beroperasi berdasarkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai SK.257/KPTS-II/2000 dan SK.592/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021. Ia juga mengutip Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 142 ayat 3 huruf a, yang membolehkan pemegang PBPH memanfaatkan mineral seperti batuan, pasir, dan tanah untuk penggunaan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

“Artinya, jika PT BRM menggunakan material seperti yang ditanyakan, itu diperbolehkan secara aturan,” tegas Efragil.

Namun saat ditanya apakah perusahaan telah membayarkan pajak atas penggunaan material tersebut ke Pemda Dharmasraya, Efragil enggan memberikan jawaban.

Pemda: Belum Ada Setoran Pajak dari PT BRM

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Dwi Rohmainingsih, membenarkan bahwa hingga kini belum ada pembayaran pajak dari PT BRM terkait penggunaan material galian C.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaGalian C Dharmasraya

Berita Terkait

Kapolres Sijunjung Beri Korban Kebakaran di Nagari Kunpar Seng 5 Kodi

Kapolres Sijunjung Beri Korban Kebakaran di Nagari Kunpar Seng 5 Kodi

29 April 2026
Waspada! Hujan Lebat Guyur Sumbar hingga 1 Mei 2026

Waspada! Hujan Lebat Guyur Sumbar hingga 1 Mei 2026

29 April 2026
Pemko Payakumbuh Imbau Warga Tak Potong Ternak Betina Produktif pada Idul Adha 1447 H

Pemko Payakumbuh Imbau Warga Tak Potong Ternak Betina Produktif pada Idul Adha 1447 H

29 April 2026
Pemko Bukittinggi Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Cegah Rabies

Pemko Bukittinggi Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Cegah Rabies

29 April 2026
Pengurus Dekranasda Dharmasraya Dilantik, Bupati Tantang UMKM dan Ekonomi Kreatif Naik Level

Pengurus Dekranasda Dharmasraya Dilantik, Bupati Tantang UMKM dan Ekonomi Kreatif Naik Level

29 April 2026
Pemko Payakumbuh Dorong Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan Mesin Organik

Pemko Payakumbuh Dorong Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan Mesin Organik

29 April 2026
Next Post
Begini Kata Dinkes Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD: Kurang Peka Menangani Kondisi Darurat

Begini Kata Dinkes Terkait Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD: Kurang Peka Menangani Kondisi Darurat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

19 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pemburu di Pasaman Tewas Diseruduk Babi Hutan saat Perburuan

Pemburu di Pasaman Tewas Diseruduk Babi Hutan saat Perburuan

26 April 2026

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

22 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.