Kabarminang.com – Seorang kakek inisial BK (62), warga Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, diringkus aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Korban, N (12), disebut telah menjadi korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu, Rio menyampaikan perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pariaman.
Dari laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta membawa korban untuk menjalani visum di RSUD Prof. M. Yamin, SH Pariaman. Hasil penyelidikan mengarah kuat pada BK sebagai pelaku.
Ia mengungkapkan pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk santai di sebuah warung di Korong Sawah Liek, Nagari Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Pariaman.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini diduga sudah berlangsung lama. Korban yang kini duduk di kelas 6 SD, mengaku telah berkali-kali mengalami kekerasan oleh pelaku. Salah satu peristiwa terakhir terjadi pada November 2024,” beber Rio pada Selasa (27/5).
Saat itu, lanjut Kasat, korban hendak pergi bermain ke rumah temannya. Namun, BK menghadangnya dan mengaku bahwa ibu korban meminta bantuan di sebuah pondok di ladang perkebunan. Tanpa curiga, korban menuruti dan dibonceng menggunakan becak motor milik ibunya.
“Setiba di pondok, pelaku mengarahkan korban masuk dengan dalih sang ibu ada di dalam. Namun begitu korban masuk, pelaku mengunci pintu, mendorong tubuh korban, lalu melakukan aksi bejatnya. Ironisnya, pelaku mengancam korban dengan parang dan mengatakan bahwa ibunya akan dibunuh jika ia tidak menuruti kemauan pelaku,” ujar Rio.
Korban sempat melawan, namun kalah tenaga. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku sempat menyodorkan uang Rp10.000, tapi ditolak oleh korban.
“Ia kemudian diantar pulang, namun kembali diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” ulasnya.