Sumbarkita β Dosen sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Padang berinsial PI (41) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada pada Kamis (22/5). Ia ditahan atas kasus dugaan korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Padang.
Pejabat PTN tersebut, AZ, mengatakan bawha PI mengatakan bahwa PI meminta izin kepada rektor untuk menjadi Direktur Perumda PSM pada 2018 hingga 2021 dengan dua kali pengajuan izin. Ia menyebut bahwa PI diizinkan oleh rektor untuk menjadi direktur tersebut.
βDia cuti di luar tanggungan Negara. Selama menjadi Direktur Perumda PSM, dia tidak mengajar di kampus,β ujar AZ kepada Sumbarkita pada Minggu (25/5).
Meskipun sudah menerima informasi dari media massa bahwa PI ditahan Kejati Sumbar, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kajati Sumbar tentang penahanan Pi.
Sehubungan dengan penahanan PI, pihaknya menyatakan keprihatinan terhadap dosen kampus tersebut yang terjerat kasus dugaan korupsi. Meskipun begitu, katanya, pihaknya menghormati proses hukum terhadap PI sehingga tidak akan mengintervensi kerja aparat penegak hukum.
Di samping itu, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap PI. Karena itu, AZ berharap masyarakat tidak berspekulasi terhadap PI.
AZ juga berharap kejaksaan dan pengadilan bekerja secara professional dalam proses hukum tersebut. Ia juga berharap tuduhan terhadap PI tidak terbukti dan PI dibebaskan dari segala tuduhan.
Sehubungan dengan menghormati proses hukum, AZ menegaskan bahwa hal itu merupakan bukti komitmen kampusnya meneggakkan hukum di civitas akademika universitas itu. Ia menyebut bahwa kasus PI merupakan pelajaran berharga bagi pihaknya dan civitas akademika universitasnya untuk menjauhi kasus korupsi.