Selasa, Oktober 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Dosen Sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Padang Ditahan Kejati Sumbar, Diduga Korupsi

Redaksi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:48
in Hukum & Kriminal
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) berinisial PI (41) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (22/5).

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) berinisial PI (41) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (22/5).

Share on FacebookShare on Twitter

“Apa yang dilakukan PI tidak mencerminkan kampus kami dan tidak berhubungan dengan kampus kami karena PI tersangkut kasus itu di luar kampus,” tuturnya.

Perihal sanksi kampusnya terhadap PI, AZ mengatakan bahwa pihaknya tidak mau menyatakan pemberian sanksi sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan. Dengan kata lain, pihaknya akan memutuskan untuk memberikan sanksi kepada PI setelah ada putusan inkrah.

“Kami sudah melakukan pemberhentian sementara terhadap PI sebagai dosen,” ucapnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari pengelolaan dana subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang.

“Dana sebesar Rp18 miliar dicairkan melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Dinas Perhubungan dan ditandatangani langsung oleh pihak Dinas bersama tersangka,” ujar Fajar.

Dari jumlah tersebut, kata Fajar, sekitar Rp15 miliar digunakan untuk operasional Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, kata Fajar, tersangka diduga mencampuradukkan dana subsidi ke dalam sejumlah rekening milik Perumda PSM dan mengalihkannya untuk membiayai unit usaha lain, termasuk distribusi semen yang akhirnya ditutup karena merugi.

Tak hanya itu, kata Fajar, PI diduga mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp924 juta ke sebuah bank dengan menggunakan surat persetujuan palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Padang. Dari pinjaman tersebut, katanya, Rp733 juta berhasil dicairkan, dan pelunasannya justru dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.

Fajar mengatakan bahwa PI juga terlibat dalam proyek pengadaan barang di kawasan wisata Pantai Air Manis, seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain. Namun, kata Fajar, proyek-proyek itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya, seperti penyusunan harga perkiraan sendiri, audit Badan Pemeriksa Keungan, panitia pengadaan, dan pencantuman dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan.

“Akibat pengadaan tanpa prosedur, proyek tersebut terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap Fajar.

Dari hasil penyidikan yang telah berlangsung selama lima bulan dan melibatkan sekitar 40 saksi, kata Fajar, Kejati Sumbar menyimpulkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,7 miliar.

“Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersangka juga berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik, khususnya operasional Trans Padang,” tuturnya.

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Direktur Perumda PSM PadangKejati SumbarKorupsi di PadangKorupsi Perumda PSM PadangPerumda PSM Padang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

20 Oktober 2026
Perampokan Bersenjata Api di Agam, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Tiga Kabur

Perampokan Bersenjata Api di Agam, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Tiga Kabur

20 Oktober 2026
Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

20 Oktober 2026
Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

Mantan Wali Kota Genius Umar Diperiksa Kejari Pariaman Terkait Kasus Korupsi Tangki Septik

20 Oktober 2026
Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026
Rumahnya Dibobol Maling, Warga Padang Panjang Kehilangan Uang Senilai Rp30 Juta

Rumahnya Dibobol Maling, Warga Padang Panjang Kehilangan Uang Senilai Rp30 Juta

19 Oktober 2026
Next Post
Kompak Berbuat Terlarang, Dua Pria di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Kompak Berbuat Terlarang, Dua Pria di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Berita Terkini

Bawa 46,93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

Bawa 46,93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

20 Oktober 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

20 Oktober 2026

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

20 Oktober 2026

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

20 Oktober 2026

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

20 Oktober 2026

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

20 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.