Kabarminang – Seorang pemuda bernama Sepril (23) alias Acil, warga Limau Manih, Kecamatan Pauh, Kota Padang, ditangkap oleh jajaran Polsek Pauh atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang mahasiswi.
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, membenarkan penangkapan tersebut. Sepril diamankan saat sedang berjualan sayur di Pasar Banda Buek pada Kamis (15/5) sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Hania Aczahra (20), seorang mahasiswi di Kota Padang.
Menurut keterangan polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengincar pasangan mahasiswa yang tengah duduk di atas kendaraan di sepanjang jalan sekitar kampus Universitas Andalas (Unand). Pelaku kemudian menuduh korban melakukan perbuatan mesum.
“Pelaku mengancam akan melaporkan kepada orang tua dan pihak rektorat. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang, bervariasi hingga mencapai Rp2 juta,” ungkap AKP Nasirwan.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan Sepril, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga hasil dari aksi pemerasan.
Dalam pengakuannya, Sepril tidak beraksi sendirian. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya dilakukan bersama seorang rekan berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut.
















