Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Garap Lahan Pertanian di Hutan Lindung, 3 Warga Pesisir Selatan Jadi Tersangka, 50 Orang Menyusul

Redaksi
Senin, 12 Mei 2025 20:57
in Hukum & Kriminal
Rombongan niniak mamak dan 25 perwakilan warga Nagari Inderapura; Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Pesisir Selatan; Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade; dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; berfoto bersama di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Kamis (8/5). IST

Rombongan niniak mamak dan 25 perwakilan warga Nagari Inderapura; Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Pesisir Selatan; Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade; dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; berfoto bersama di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Kamis (8/5). IST


Kabarminang — Tiga orang warga Nagari Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, menjadi tersangka karena menggarap lahan pertanian di lahan berstatus hutan lindung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, dari Kapolda dan Wakapolda Sumbar, 50 orang lagi menyusul menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Andre menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengakibatkan lahan yang dikelola warga berubah status menjadi hutan lindung. Akibatnya, kata Andre, aktivitas pertanian yang dilakukan warga dianggap ilegal sehingga warga menghadapi ancaman hukum.

Rasadi Rangkayo Tama Alam, Juru Bicara Niniak Mamak Inderapura, menjelaskan bahwa seiring dengan Incasi Raya Group membuka lahan perkebunan kelapa sawit di tanah ulayat Nagari Inderapura, masyarakat setempat juga membuka lahan kebun kelapa sawit di samping lahan kebun Incasi Raya Grup tersebut.

Rasadi menerangkan bahwa hutan di Inderapura dulunya bukan hutan lindung atau hutan produksi koversi (HPK), melainkan hutan ulayat nagari. Akan tetapi, kata Rasai, saat pemerintah membangun PLTA Koto Panjang di Riau tahun 1992, pemerintah butuh hutan pengganti. Saat itulah, katanya, status hutan ulayat nagari Inderapura diubah statusnya menjadi hutan HPK dan hutan lindung. Perubahan status tersebut, katanya, tidak diketahui oleh ninik mamak masyarakat Inderapura,” ucapnya baru-baru ini.

“Masyarakat mulai membuka lahan perkebunan tahun 2000, dan baru dipersoalkan oleh Kehutanan tahun 2021. Padahal, kelapa sawit masyarakat sudah besar dan sudah lama panen,” tuturnya.

Rasadi menerangkan bahwa Kementerian Kehutanan menetapkan kawasan hutan lindung seluas 7 ribuan hektar di kawasan pantai memanjang dari Pasir Ganting, Nagari Pulau Rajo, Kecamatan Air Pura, sampai ke Kecamatan Silaut, dan kawasan HPK seluas 14 ribuan hektar di Kecamatan Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan, dan Lunang. Ia menyebut bahwa kawasan hutan lindung dan HPK tersebut bersepadan dengan lahan HGU Incasi Raya Grup.

“Alas hak sertifikat HGU Incasi Raya Grup adalah pelepasan tanah ulayat nagari Inderapura oleh Ninik Mamak Penghulu Suku Nan Dua Puluh,” ucapnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Hutan lindung di Pesisir SelatanKementerian KehutananPerkebunan sawit Pesisir SelatanPesisir SelatanPolda Sumbar

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap, 24 Paket Sabu-Sabu Disita

3 April 2026
Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

Mencuri di 11 Tempat, Maling di Limapuluh Kota Pakai Sabu-Sabu Sebelum Beraksi

2 April 2026
Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

2 April 2026
Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026
Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026
Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Kedapatan Curi Kabel Tower Telkomsel di Padang, Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap Polisi

2 April 2026
Next Post
Pemko Padang Panjang Terus Upayakan Kenyamanan Pengunjung Pasar

Pemko Padang Panjang Terus Upayakan Kenyamanan Pengunjung Pasar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.