Kabarminang – Dua pria pelaku pemungutan liar alias pungli di objek wisata Carocok Painan berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan pada Minggu (11/5) siang.
Pelaku inisial K (22) warga Limau asam, Kenagarian Bayang, Kecamatan Bayang. Kemudian pelaku inisial BWR (17) warga Kenagarian Painan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro mengatakan, dua pemuda tersebut melakukan aksi premanisme dengan cara pemungutan parkir liar terhadap mobil dan sepeda motor kepada pengunjung objek wisata Pantai Carocok Painan tanpa karcis dan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kejadian serupa. Ini bagian dari komitmen kami melindungi para pengendara dari praktik premanisme,” ujar Kasat Reskrim.
Selain proses hukum, pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi menyatakan akan terus melanjutkan operasi serupa di wilayah lainnya demi menjaga keamanan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.