Kabarminang – Polisi menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba di Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (11/5) dini hari. Satu pelaku merupakan buronan kasus peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi menginformasikan bahwa dua pelaku yang ditangkap yakni pemuda bernama Eki Nofriana (33), dan Qolbin Salim (25) seorang mahasiswa asal Nagari Koto Gadang. Eki merupakan wiraswasta adal Jakarta dan merupakan buronan.
Rusmardi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya.
“Petugas menyelidiki informasi warga tersebut. Berdasarkan bukti permulaan, petugas kemudian menangkap dua pria tersebut,” katanya.
Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku narkotika itu dibawa dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjalani penyidikan di Mapolres Dharmasraya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi juga berkomitmen menindak tegas pelaku.