Kabarminang – Petugas Satpol PP Padang mengamankan belasan wanita di salah satu kafe lantaran diduga melanggar norma-norma dan aturan yang berlaku pada Jumat (2/5) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Pemerintah Daerah (Kabid PPPD) Satpol PP Padang, Rio Ebu Paratama mengatakan bahwa pihaknya menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada Jumat dini hari.
“Petugas menyisir tempat hiburan dan kefe yang operasionalnya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, salah satunya Kafe Golden. Kafe ini dilaporkan warga karena masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB, melampaui batas waktu operasional yang diizinkan,” kata Rio.
Ia menjelaskan, saat petugas sampai di lokasi ternyata kafe karaoke tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian membubarkan aktivitas dan mengamankan 14 wanita di kafe terbut. Mereka dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dibina.
Rio menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya penegakan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan termasuk jam operasional untuk menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.